Pilkada 2020
I. PENDAHULUAN
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kepulauan Selayar, merepresentasikan puncak artikulasi demokrasi lokal yang bersifat substantif. Pilkada ini bukan semata-mata instrumen pergantian elite pemerintahan daerah, melainkan juga instrumen afirmatif bagi penguatan demokratisasi melalui keterlibatan langsung rakyat dalam proses politik elektoral. Dalam kerangka negara demokrasi yang tengah menghadapi tantangan eksistensial akibat pandemi global COVID-19, Pilkada 2020 menuntut desain kebijakan publik yang adaptif, inovatif, dan responsif terhadap perubahan sosial-politik dan ancaman kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan Pilkada 2020 di Selayar menjadi objek kajian yang sangat relevan untuk mengukur kapasitas institusional penyelenggara pemilu, resiliensi sosial politik masyarakat, dan efektivitas kerangka hukum dalam menjamin kualitas demokrasi lokal.
Lebih jauh lagi, Pilkada 2020 di Selayar membuka ruang refleksi terhadap dinamika kekuasaan lokal, representasi elite daerah, serta orientasi pembangunan berbasis mandat rakyat. Penyelenggaraan Pilkada dalam konteks kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri, mulai dari aksesibilitas wilayah, distribusi logistik, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen data pemilih dan kampanye daring. Situasi ini meniscayakan adanya evaluasi kritis terhadap kapasitas adaptif kelembagaan lokal dalam mengelola proses politik yang kompleks di tengah tekanan krisis global.
II. LANDASAN YURIDIS
Pelaksanaan Pilkada 2020 dilandasi oleh sejumlah norma hukum positif yang berfungsi sebagai dasar legitimasi normatif dan operasional bagi seluruh tahapan kegiatan:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, memberikan kerangka dasar pelaksanaan Pilkada langsung dengan penekanan pada akuntabilitas dan efisiensi.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, meskipun berfokus pada pemilihan umum nasional, memberikan legitimasi struktural terhadap keberadaan KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai lembaga penyelenggara yang juga menjalankan fungsi dalam konteks Pilkada.
- PKPU Nomor 5 Tahun 2020, menyusun tahapan dan kalender pelaksanaan Pilkada secara sistemik dan linier.
- PKPU Nomor 6 Tahun 2020, memberikan rambu teknis penyelenggaraan pemilu dalam konteks bencana nonalam, secara khusus merespons tantangan pandemi COVID-19.
- Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, mengatur pengawasan partisipatif dan strategis dalam situasi darurat kesehatan masyarakat.
Keterkaitan antar regulasi tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi hukum dan koordinasi antar lembaga negara dalam mengamankan transisi kekuasaan daerah secara demokratis dan tertib. Pilkada Selayar 2020 menjadi preseden penting dalam pemanfaatan regulasi berbasis kedaruratan untuk menjamin kelangsungan demokrasi lokal di tengah krisis.
III. SISTEM ELEKTORAL
Kabupaten Kepulauan Selayar menerapkan sistem pemilihan langsung dengan mekanisme kemenangan berdasarkan pluralitas suara terbanyak (simple majority), sistem yang dinilai paling sesuai dalam menjaga kohesi sosial dan stabilitas pascapemilu pada kontestasi terbatas dengan dua pasangan calon. Pemilih memberikan hak suaranya secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Implementasi sistem ini memastikan representasi politik berbasis legitimasi mayoritas, serta memperkuat sistem checks and balances di tingkat daerah. Penekanan pada aspek transparansi dan integritas prosedural menjadi titik kritis keberhasilan sistem ini.
Dalam konteks Pilkada Selayar 2020, sistem ini memfasilitasi ekspresi politik masyarakat secara langsung tanpa perantara, memungkinkan preferensi elektoral termanifestasi dalam suara yang efektif. Selain itu, kehadiran dua pasangan calon menciptakan iklim kompetitif yang terkendali, dengan potensi konflik yang dapat diminimalkan melalui mekanisme pengawasan partisipatif dan resolusi cepat oleh penyelenggara pemilu.
IV. TAHAPAN OPERASIONAL DAN KRONOLOGI PELAKSANAAN
- Penetapan Jadwal: KPU RI secara resmi menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari pemungutan suara nasional melalui keputusan yang mengacu pada konsensus nasional.
- DPT (Daftar Pemilih Tetap): KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menetapkan total DPT sebanyak 93.797 orang, melalui proses pemutakhiran data berlapis yang mencakup verifikasi administrasi, verifikasi faktual, dan pencocokan berbasis data kependudukan.
- Pendaftaran Kandidat: Dua pasangan calon dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta resmi:
- Muhammad Basli Ali – Saiful Arif, diusung koalisi besar partai parlemen.
- Zainuddin – Aji Sumarno, didukung kekuatan politik alternatif dan akar rumput.
- Masa Kampanye: Kampanye difasilitasi dalam format daring dan luring terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Pendekatan komunikasi politik yang digunakan meliputi media sosial, tatap muka terbatas, debat kandidat, dan publikasi daring. Inovasi dalam kampanye virtual menjadi ciri khas Pilkada pandemi, menciptakan arus informasi politik yang lebih cepat dan tersebar luas.
- Hari Pemungutan Suara: Pada tanggal 9 Desember 2020, pemungutan suara berlangsung di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan, dengan dukungan pengawasan aktif dari Bawaslu dan partisipasi pengawas independen. Proses ini berjalan dalam koordinasi yang ketat antara penyelenggara, aparat keamanan, serta elemen masyarakat sipil.
- Rekapitulasi dan Verifikasi Hasil: Dilaksanakan pada 17 Desember 2020 secara terbuka, bertingkat dari tingkat kecamatan hingga kabupaten, dengan pelibatan saksi dari masing-masing pasangan calon. Teknologi informasi digunakan secara terbatas untuk mempercepat distribusi data dan meningkatkan transparansi hasil.
- Penetapan Pemenang: Hasil akhir disahkan oleh KPU Kabupaten Selayar pada 25 Januari 2021 setelah tidak ditemukan keberatan hukum atau sengketa di Mahkamah Konstitusi. Kepastian hukum ini memperkuat legitimasi hasil pemilu.
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Prosesi pelantikan dilakukan secara seremonial oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada Februari 2021, sebagai formalitas konstitusional terakhir dari proses elektoral. Pelantikan ini mengukuhkan hasil demokrasi lokal yang telah melalui verifikasi hukum dan sosial secara menyeluruh.
V. ANALISIS DAN DINAMIKA HASIL ELEKTORAL
- Pasangan Nomor Urut 1: Zainuddin – Aji Sumarno (diusung PKS, Demokrat, PKB)
- Perolehan Suara: 29.215 (37,5%)
- Pasangan Nomor Urut 2: Muhammad Basli Ali – Saiful Arif (didukung Golkar, PAN, Gerindra, PDI-P, NasDem, Hanura)
- Perolehan Suara: 48.592 (62,5%)
Pasangan Basli-Saiful berhasil membangun dominasi elektoral yang signifikan di seluruh wilayah administratif kecamatan. Fenomena ini menunjukkan keberhasilan mereka dalam mempertahankan narasi petahana yang stabil, membangun koalisi strategis partai, serta merebut kepercayaan publik di tengah kompleksitas isu pandemi. Dinamika elektoral pada Pilkada 2020 juga memperlihatkan mobilisasi politik berbasis jaringan sosial, dengan intensitas digital campaign yang meningkat secara signifikan.
Lebih lanjut, keberhasilan ini merefleksikan strategi komunikasi politik yang tepat sasaran, konsolidasi struktur akar rumput yang solid, serta optimalisasi sumber daya politik dan logistik di lapangan. Efektivitas komunikasi simbolik yang dilakukan selama masa kampanye turut berperan dalam membentuk opini publik dan memperkuat loyalitas elektoral.
VI. TINGKAT PARTISIPASI PEMILIH DAN INTERPRETASI POLITIK
Tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Kepulauan Selayar mencapai angka impresif sebesar 83,80%, angka yang secara empiris menempatkan wilayah ini pada peringkat tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan untuk Pilkada 2020. Capaian ini dapat dianalisis sebagai indikator keberhasilan proses sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan oleh KPU, serta kuatnya kesadaran politik masyarakat lokal. Partisipasi tinggi juga mencerminkan legitimasi kuat terhadap proses demokrasi lokal, serta kepercayaan yang tinggi terhadap penyelenggara pemilu.
Keterlibatan pemilih yang tinggi juga dapat diinterpretasikan sebagai respons kolektif terhadap narasi stabilitas dan keberlanjutan pembangunan yang diusung kandidat petahana. Selain itu, partisipasi ini merefleksikan peningkatan kualitas literasi politik masyarakat, terutama di wilayah kepulauan yang sebelumnya dianggap sulit dijangkau.
VII. KESIMPULAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKAN
Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan studi kasus yang merepresentasikan keberhasilan demokrasi lokal dalam kerangka krisis nasional. Dengan tidak adanya sengketa hasil pemilu, stabilitas pascaelektoral dapat terjaga dengan baik. Integritas penyelenggaraan, efisiensi logistik, dan penerimaan hasil secara luas menjadi tolok ukur keberhasilan yang dapat direplikasi. Laporan ini memberikan kontribusi penting terhadap wacana akademik mengenai resilien demokrasi, kapasitas kelembagaan, dan kepemimpinan lokal. Implikasi kebijakan yang dapat ditarik antara lain: pentingnya digitalisasi tahapan pemilu, peningkatan kapasitas kelembagaan KPU dan Bawaslu, serta penguatan literasi demokrasi masyarakat di daerah kepulauan.
Laporan ini juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan multi-level governance dalam pelaksanaan pemilu, yang mencakup sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, serta partisipasi aktif masyarakat sipil dan organisasi lokal. Untuk penguatan demokrasi ke depan, Selayar dapat dijadikan model pengembangan sistem elektoral di wilayah kepulauan lainnya.