Opini

44

KPU Sebagai Arena Investasi Rakyat

Oleh Muhamad Arsat. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.  Partisipasi rakyat dalam proses demokrasi tidak hanya terbatas pada momentum pemilihan umum semata, melainkan mencakup keterlibatan aktif dalam penguatan institusi demokrasi, salah satunya melalui investasi sosial terhadap lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kerangka ini, konsep "investasi rakyat" tidak harus dimaknai secara finansial, melainkan sebagai bentuk dukungan partisipatif, pengawasan kritis, dan pemberdayaan berkelanjutan guna memperkuat fungsi KPU dalam menjalankan pendidikan politik. Pendidikan politik yang terus-menerus, tidak bersifat musiman, menjadi prasyarat penting bagi tumbuhnya masyarakat demokratis yang rasional, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. KPU sebagai lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional dalam menyelenggarakan pemilu, juga memikul tanggung jawab besar dalam menyemai nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan politik. Namun, efektivitas peran ini sangat bergantung pada sinergi antara negara dan rakyat. Keterlibatan rakyat sebagai mitra strategis menjadi sangat penting, terutama dalam mendorong KPU untuk tidak sekadar menjadi penyelenggara teknis pemilu, tetapi juga sebagai agen transformasi politik yang mampu meningkatkan kesadaran kritis warga negara. Investasi rakyat dalam konteks ini berarti memberikan dukungan terhadap program-program pendidikan politik yang dijalankan oleh KPU, serta berpartisipasi aktif dalam evaluasi, penguatan, dan penyebaran nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi. Pendidikan politik yang berkelanjutan harus melampaui sekadar sosialisasi teknis tentang tata cara Pemilu. Ia harus mengarahkan rakyat untuk memahami prinsip-prinsip dasar demokrasi, seperti partisipasi bermakna, hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, serta pentingnya integritas dalam kepemimpinan politik. Untuk mencapai hal tersebut, KPU memerlukan dukungan masyarakat dalam bentuk keterlibatan dalam forum-forum diskusi, pelatihan kader demokrasi, penyebaran informasi yang kredibel, hingga kolaborasi dengan institusi pendidikan dan organisasi masyarakat sipil. Rakyat yang berinvestasi secara aktif dalam proses ini akan menjadi motor penggerak terwujudnya kultur politik yang sehat dan inklusif. Di sisi lain, keberlanjutan pendidikan politik juga memerlukan kehadiran infrastruktur kelembagaan yang kuat dan adaptif. KPU harus diberi ruang dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan politik yang tidak partisan. Dalam konteks inilah investasi rakyat berperan penting sebagai kontrol sosial terhadap independensi dan profesionalisme KPU, sembari mendorong agar lembaga ini tidak terjebak dalam birokratisasi yang stagnan atau kepentingan kekuasaan tertentu. Dengan keterlibatan rakyat yang aktif dan kritis, KPU dapat menjalankan misinya secara lebih akuntabel dan relevan dengan dinamika sosial-politik yang berkembang. Penting untuk dipahami bahwa pendidikan politik yang berkelanjutan tidak dapat dipisahkan dari proses pencerdasan rakyat secara menyeluruh. Keterlibatan rakyat dalam mendukung program pendidikan politik KPU merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan literasi politik, terutama di kalangan generasi muda dan kelompok rentan. Keterbukaan akses terhadap informasi politik yang benar, pembelajaran sejarah demokrasi, serta penguatan kapasitas individu dalam mengambil keputusan politik yang rasional, semuanya merupakan hasil dari ekosistem demokrasi yang dibangun atas dasar kolaborasi antara lembaga negara dan masyarakat sipil. Dalam jangka panjang, investasi rakyat dalam pendidikan politik melalui KPU akan menciptakan siklus demokrasi yang sehat. Masyarakat yang terdidik secara politik akan lebih cermat dalam memilih pemimpin, lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan lebih peduli terhadap isu-isu publik yang strategis. Ini merupakan bentuk konkret dari demokrasi deliberatif, karena rakyat tidak hanya menjadi objek pemilu, tetapi subjek utama dalam proses demokratisasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, rakyat tidak lagi hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi pendidik, pengawas, dan pelindung nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, masyarakat jangan kaget dan heran apabila KPU datang ke sekolah, kampus dan tempat komunitas atau ruang yang representatif untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk melihat KPU bukan semata sebagai penyelenggara teknis Pemilu, tetapi sebagai mitra strategis dalam membangun peradaban demokrasi. Melalui investasi rakyat berupa Sumber Daya Manusia yang berkualitas di KPU, dapat berperan aktif dalam melakukan pendidikan politik dan mencerdaskan kehidupan berbangsa secara berkelanjutan. Hanya dengan rakyat yang sadar politik dan SDM lembaga yang berintegritas, demokrasi Indonesia dapat tumbuh menjadi sistem yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif, adil, dan berkeadaban.


Selengkapnya
509

Menyulam Demokrasi Sejuk, Menatap Pemilu Kasih Sayang

oleh: Andang Masnur Anggota KPU Kab Konawe Sulawesi Tenggara Pemerintah akhirnya bersepakat dengan KPU dalam menetapkan hari pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu 14 Februari. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi 2 DPR RI bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu akhirnya tanggal tersebut disepakati. Selain itu pula hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak disepakati pada 27 November 2024. Jalan panjang penetapan hari pelaksanaan pemilu memang menimbang berbagai macam kondisi di antaranya kondisi pemulihan pasca pandemi yang melanda dihampir seluruh dunia. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya pemerintah menyepakati usulan yang didorong oleh KPU sejak awal pembahasan di tahun 2021 bahwa rens waktu yang dibutuhkan antara hari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus memadai dalam menyiapkan dua pesta demokrasi yang berkualitas baik harus cukup. Irisan-irisan tahapan yang tidak dapat dihindarkan akan mewarnai persiapan pemilu selanjutnya. Apa lagi dalam tahun yang sama sebagaimana UU Nomor 10 tahun 2016 kita akan menggelar pemilihan serentak. Selain mendesain keserentakan penyelenggarannya menjadi 2 bagian yakni Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, hal lain yang mesti didesain adalah menyerentakkan seleksi penyelenggaranya. Khususnya KPU baik di provinsi maupun kabupaten/kota masa baktinya tidak serentak selesai. Bahkan jika dilihat periodesasinya ada penyelenggara KPU kab/kota yang akan habis masa baktinya menjelang beberapa bulan hari pemilihan. Sejak pembahasan pelaksanaan pemilu memang berkembang dua opsi yakni menarik atau mempercepat seleksi bagi seluruh anggota KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota. Atau dengan opsi lain yaitu dengan memperpanjang masa jabatan penyelenggara didaerah sampai tahapan pemilihan berakhir atau rampung. Tentu hal ini berdasarkan pertimbangan efektif dan efisiennya sehingga guliran tahapan tidak terganggu dengan pergantian penyelenggara pada saat tahapan pemilu sudah sedang berjalan. Distribusi Teknologi yang Terjangkau Digitalisasi dalam berbagai bidang termasuk dalam penyelenggaran pemilu adalah hal yang tak bisa terbendung.  Ditubuh penyelenggara pemilu sendiri sedang digalakkan program digitalisasi pemilu dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP mulai diperkenalkan beberapa aplikasi yang tengah dipersiapkan KPU dalam menunjang kerja penyelenggara pemilu kedepannya. Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan beberapa aplikasi lainnya yang kurang lebih berjumlah delapan aplikasi. Penggunakaan aplikasi berbasis digitalisasi ini dimaksudkan agar kerja-kerja penyelenggara yang selama ini dilakukan dengan cara manual dengan membutuhkan waktu dan personil yang lebih banyak dapat dipangkas. Jika menyegarkan ingatan kita saat penyelanggaraan Pemilu 2019 yang lalu, banyak penyelenggara ad hoc (dalam hal ini KPPS) yang kelelahan saat pengisian formulir secara manual. Ke depan tantangannya masih hampir sama sebab Pemilu 2024 juga menghadirkan 5 jenis pemilihan. Untuk itu teknologi diharapkan memangkas beban kerja dan waktu yang diperlukan oleh penyelenggara dalam merampungkan tugas-tugasnya. Pendidikan Pemilih yang Masif Kesadaran berdemokrasi sejuk bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU sebagai lembaga yang menggalakkan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Peserta pemilu dalam hal ini partai politik adalah instrumen demokrasi yang tidak dipisahkan. Untuk itu tanggung jawab menyajikan pemilu yang berkualitas adalah juga tugas parpol dan para calon. Peserta pemilu mesti mau berkampanye secara massif untuk menolak melakukan praktek politik uang. Begitu pun juga dengan kekhawatiran sejumlah pihak terkait polarisasi yang akan terjadi ditengah masyarakat dan membelah persatuan anak bangsa akibat dukungan yang berbeda, peserta pemilu mesti menekankan kepada para pendukungnya untuk tidak mempersoalkan perbedaan dukungan kelompok yang satu dengan yang lainnya. Jika ini didorong oleh semua peserta pemilu baik ditingkat nasional sampai pada level daerah maka kita akan menyaksikan pemilu yang damai dengan kualitas pemilu yang semakin baik. Tentu pemerintah juga melalui instansi terkait diharapkan aktif melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dikelompok masyarakat. Pada pemerintah daerah misalnya ada instansi Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol yang harus mau menggandeng dan melibatkan KPU, Bawaslu, TNI/Polri, pemerintah kecamatan hingga pada wilayah pemerintah desa/kelurahan untuk berbicara pemilu yang baik. Akhirnya kita berharap bahwa pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024, yang bertepatan dengan hari kasih sayang betul-betul menyajikan pemilu yang sejuk tanpa perpecahan anak bangsa. Kita juga berharap kehadiran perangkat teknologi aplikasi berbasis IT yang akan menunjang kerja penyelenggara dapat mengurangi beban kerja mereka. Sehingga kita berharap tidak ada lagi korban penyelenggara ad hoc yang sakit apalagi sampai meninggal dunia. InsyaAllah. (*)


Selengkapnya
842

Pemilu di Antara Pandemi Covid-19 dan Cuaca Ekstrem

oleh : Ardiansyah Faizal Benyamin Lola Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Rote Ndao Sudah tiga tahun lebih kita terancam oleh virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Varian demi varian dari virus itu terus berkembang dan berganti yang tentu menjadi kekhawatiran kita bersama. Sejak pendemi ini terjadi, jutaan orang meninggal akibat serangan virus tersebut. Hingga saat ini belum ada kepastian kapan kondisi pandemi ini akan berakhir, sehingga tidak menutup kemungkinan agenda pelaksanaan demokrasi melalui Pemilihan Umum serentak tahun 2024 masih diperhadapkan pada pandemi yang berkepanjangan. Selain kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 juga akan diperhadapkan dengan cuaca ekstrem oleh karena sebagian tahapan akan dilaksanakan dalam kondisi hujan, badai dan gelombang yang dapat menghambat proses distribusi  logistik termasuk pada hari Pemungutan Suara. Kondisi Pandemi Covid-19 Potensi penurunan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 merupakan dampak yang akan dihadapi apabila kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Berbagai fenomena akan muncul pada saat pelaksanaan tahapan Pemilu di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini seperti pembatasan kegiatan bergerak dan berkumpul, risiko kesehatan baik penyelenggara maupun pemilih, batasan berkampanye, batasan akses pemilih, hambatan terhadap mobilisasi  logistik pemilu, hingga tekanan dari aspek keuangan Negara yang pasti akan meningkat karena kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Hal ini telah dibuktikan dengan kebijakan penambahan anggaran yang cukup fantastis hingga mencapai Rp.4.77 triliun setelah Rp.15 triliun lebih yang diajukan untuk Pilkada serentak tahun 2020 bagi 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa anggaran pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan Pemilu 2024 akan meningkat secara signifikan. Mempertahankan tingkat partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu di tengah masa pandemi Covid-19 merupakan tantangan tersendiri yang harus dihadapi dan dikelola secara cermat oleh penyelenggara. Hal ini terjadi karena tidak mungkin 100 persen pemilih merasa aman dan yakin untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketakutan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 membuat masyarakat enggan menggunakan hak pilihnya dengan pertimbangan kesehatan. Hal ini tentunya menjadi problematika tersendiri bagi KPU untuk mencapai target partisipasi pemilih sebesar 77,5%. Penetapan regulasi dengan memperhatikan kondisi pandemi yang diharapkan dapat meyakinkan publik bahwa ketika memberikan hak pilihnya di TPS, pemilih aman dari penularan Covid-19 seperti yang pernah ditetapkan KPU dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 harus didukung pula dengan kesadaran masyarakat dalam memproteksi diri dengan menaati protokol kesehatan yang dianjurkan sehingga memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat secara lebih luas sekaligus memutuskan mata rantai penularan covid-19. Kondisi Cuaca Ekstrem Salah satu aspek penting bagi keberhasilan Pemilihan Umum terletak pada keberhasilan penyelenggara dalam menyiapkan  logistik Pemilu di dalam suatu kegiatan manajemen logistik. Keberhasilan penyaluran  logistik tentu saja didukung oleh berbagai aspek dalam system  logistik seperti fasilitas, transportasi, pengadaan persediaan, komunikasi, penanganan, penyimpanan maupun kondisi cuaca. Penetapan Hari H Pemilu oleh KPU dalam Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 menindaklanjuti hasil rapat kerja dengar pendapat antara Komisi II DPRRI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada Senin 24 Januari 2022 adalah hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sedangkan Zona Musim (ZOM) di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah mengalami Awal Musim Hujan pada kisaran bulan Oktober dan November dan puncak musim hujan terjadi pada bulan Januari dan Februari hingga April. Cuaca buruk dan gelombang tinggi saat tahapan Pemilu menjadi ancaman serius dalam distribusi  logistik Pemilihan Umum ke daerah-daerah di Indonesia. Pengalaman dalam Pemilu-Pemilu lalu, pemungutan suara di beberapa daerah terpaksa diundur akibat dari distribusi  logistik terganggu cuaca buruk. Ini terjadi karena sebagian besar pengiriman  logistik kepulau-pulau dilakukan lewat jalur laut. Cuacapun sulit diprediksi sebab badai bisa datang kapan saja. Angin kencang, ombak besar, datang bersamaan dengan turunnya hujan mengakibatkan jadwal kapal bisa berubah kapan saja, dan bahkan banyak yang ditunda. Cuaca ekstrem yang terjadi saat hari pemungutan suara juga dapat mengakibatkan banyak masyarakat yang kemungkinan tidak menggunakan hak suaranya saat pemungutan suara di TPS dan secara otomatis akan berdampak pada menurunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum. Menyikapi hal tersebut, maka tindakan preventif melalui penjadwalan pengiriman logistik Pemilu serentak ke wilayah kepulauan sudah harus dilakukan jauh-jauh hari dan maksimal sudah harus dirampungkan pada H-15 sebelum hari Pemungutan Suara dalam Pemilu Serentak tahun 2024, sehingga pendistribusian  logistik ke tingkat Kecamatan, Desa dan TPS dapat dikondisikan dengan alokasi waktu yang cukup. Kita berharap, sekalipun Pemilu tahun 2024 akan terlaksana di tengah pandemi covid-19 dan cuaca ekstrem, namun karena sudah merupakan agenda nasional yang telah diputuskan untuk mewujudkan pelaksanaan demokrasi, guna menghasilkan Pemimpin yang mampu mengelola Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, maka KPU sebagai penyelenggara perlu menempuh segala upaya dengan memperhatikan aspek teknis secara cermat, teliti, dan detail. Siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk menyusun kebijakan sekaligus melakukan fungsi secara terukur dan proporsional, mampu berinovasi dan melahirkan terobosan yang relevan guna merespons dan mengurai kompleksitas, kerumitan, dan dinamika penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di tengah masa pandemi Covid-19 dan tantangan cuaca ekstrem yang berlaku di Negara kita tercinta. (*)


Selengkapnya
521

Menyoal Hari Pemungutan Suara

oleh Lita Rosita Anggota KPU Kabupaten Lebak Divisi Teknis Penyelenggaraan Tepatnya Senin, 14 Februari 2022 pukul 19.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024. Di daerah, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bersama tamu undangan Forkominda, Bawaslu, partai politik dan pemangku kepentingan lainnya pun hadir secara luring dengan menerapkan protokol Covid-19. Acara launching tersebut diikuti melalui live streaming pada kanal youtube KPU RI. Seremonial ini menunjukan kepada publik bahwa selaku penyelenggara pemilu, KPU di semua tingkatan siap melaksanakan seluruh rangkaian tahapan, jadwal, dan program pemilu 2024 mendatang. Tentunya, semua jajaran penyelenggara harus terus menyosialisasikan terkait hari pemungutan suara ini kepada khalayak agar diketahui bahwa pesta demokrasi lima tahunan untuk hari pemungutan suara jatuh pada Rabu 14 Februari 2024. Kenapa mesti di tanggal tersebut? Seringkali alasan hari, tanggal, dan bulan pemungutan suara, disampaikan oleh para pimpinan kami di KPU RI dalam berbagai kesempatan/acara, antara lain: untuk menghormati perayaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Indul Fitri atau Lebaran yang jatuh pada bulan Maret dan April 2024. Selain itu, mengantisipasi adanya waktu yang beririsan antara pemilu dan pemilihan kepala daerah pada bulan November 2024 yakni pemilihan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak pada setiap daerah di seluruh Indonesia. Dan biasanya, dalam pemilu selalu ada tahapan bagi peserta pemilu untuk mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu. Permohonan tersebut dikenal sebagai perselisihan hasil pemilu juga membutuhkan alokasi waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu untuk dapat menanganinya. Sehingga, pemilu kali ini berbeda dengan sebelumnya yang biasa dilakukan pada bulan April. Karena seperti alasan di atas, maka pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu memajukan jadwal pemungutan suara. Undang-undang pemilu pun menjelaskan bahwa perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara seperti terdapat pada Pasal 167 Ayat (2) dan Pasal 347 Ayat (2), UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Meski pada dasarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang memutuskan dan menentukan jadwal pemilu, namun pertimbangan dari berbagai pihak sangat diperlukan sebagai masukan. Dengan demikian, penentuan hari dan tanggal merupakan hasil dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara komisi II DPR RI dengan menteri dalam negeri, KPU, Bawaslu, serta DKPP yang dilaksanakan pada 24 Januari 2022 waktu lalu. Untuk lebih menguatkan, dikeluarkan pula sebuah ketetapan dan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI No. 21 Tahun 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Pemungutan suara pada pemilihan umum serentak tahun 2024 dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memilih: Presiden dan wakil presiden; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Anggota Dewan Perwakilan Daerah; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota. Sebentar lagi, partai politik akan segera mendaftarkan partainya agar bisa ikut serta dalam kontestasi pemilihan umum di tahun 2024. Penyelenggara pemilu akan menggelar rangkaian verifikasi, dalam hal ini verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Selain itu, seluruh rangkaian tahapan, jadwal dan program yang lainnya juga sudah menanti untuk segera dilakukan/dilaksanakan. Pasca ditetapkannya hari pemungutan suara untuk pemilu serentak tahun 2024, seluruh penyelenggara berkewajiban menyebarluaskannya kepada masyarakat. Bagi kami selaku penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten tentunya akan membangun komunikasi dengan KPU provinsi, pemerintah daerah, partai politik peserta pemilu, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lain dengan tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan. Sejatinya KPU di daerah dapat bersinergi dan bahu membahu untuk menyukseskan pemilu 2024 mendatang. (*)


Selengkapnya
704

Optimalisasi Fitur Media Sosial Dalam Sosialisasi Kepemiluan

Oleh: Muhammad Yusran G Penata Kelola Pemilu Ahli Muda KPU Kota Jakarta Utara Di dalam Pasal 14 huruf c, 17 huruf c, dan 20 huruf c  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten /Kota berkewajiban untuk menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat. Penyampaian informasi tersebut dapat dilakukan salah satunya melalui aktivitas sosialisasi yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan pemilu, informasi tentang peserta pemilu, dan aturan teknis dalam mencoblos kertas suara, serta penghitungan perolehan suara. Kegiatan sosialisasi merupakan salah satu ruang bagi KPU untuk menggalang dukungan positif dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Salah satu indikator kesuksesan dalam melakukan sosialisasi adalah kehadiran pemilih dan melakukan pencoblosan kertas suara di hari H pemilu. Desain strategi dalam meraih dukungan publik dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan secara efektif dewasa ini ialah dengan memanfaatkan media sosial. Hal tersebut ialah karena perkembangan media sosial sudah semakin pesat mengingat peran teknologi sudah tidak bisa dilepaskan dari setiap lini kehidupan manusia. Selain itu, saat ini masyarakat lebih menikmati melakukan komunikasi melalui jejaring online bahkan masyarakat dari semua kelas ekonomi sudah terakses dengan internet. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, KPU memiliki 549 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia di mana setiap satkernya memiliki media sosial yang terdiri dari website, twitter, facebook, instagram, tik tok, hingga youtube. Jumlah tersebut merupakan modal yang sangat besar bagi KPU dalam menjangkau semua pemangku kepentingan dan juga masyarakat  dari semua golongan guna menyosialisasikan informasi terkait pemilu dan pemilihan kepada masyarakat luas. Ditambah setiap sumberdaya manusia yang bekerja di KPU juga memiliki media sosial pribadi masing-masing. Jika KPU dapat mengoptimalkan hal tersebut dalam  mengorganisir setiap satkernya dengan menyediakan hashtag, template konten, serta menjadwalkan waktu penayangan di mana setiap orang akan mengunggah konten yang seragam secara konsisten di waktu yang berdekatan, maka besar kemungkinan informasi yang disebarkan oleh KPU menjadi viral atau trending topic. Viralnya konten kepemiluan di media sosial dapat berdampak pada tersampaikannya informasi kepemiluan kepada masyarakat secara mudah dimana informasi tersebut dapat muncul sewaktu-waktu di beranda media sosial masyarakat. Salah satu konten interaktif yang dapat dilakukan oleh KPU ialah dengan mengaktifkan fitur-fitur terbaru dari setiap media sosial, seperti membuat video atraktif melalui reels pada Instagram, poll dan question stickers pada Instagram, siaran langsung atau live room bersama figur kepemiluan pada Instagram dan Facebook, jajak pendapat atau polling pada Twitter, serta mengadakan kuis berhadiah yang berkaitan dengan kepemiluan yang dapat meningkatkan engagement dengan masyarakat dalam pelaksanaan sosialisasi yang berujung pada tingginya angka pemilih yang memberikan hak suara di TPS. Dengan demikian, informasi terkait pemilu dan pemilihan dapat tersampaikan secara baik kepada masyarakat, dan KPU dapat mewujudkan salah satu manifestasi kedaulatan rakyat berupa pelibatan langsung masyarakat dalam proses demokrasi, yang dalam hal ini adalah pemilu dan pemilihan. (*)


Selengkapnya