Selamat Datang di Website Resmi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar | Jadilah Pemilih Berdaulat, Negara Kuat | Hindari Hoaks, Cek Informasi Kepemiluan di sumber resmi KPU

Opini

Oleh Muhamad Arsat / Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar  Pasca Pemilu tahun 2024, masyarakat Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk kembali merajut persatuan yang mungkin sempat renggang akibat perbedaan pilihan politik. Dalam konteks Islam, Pemilu dipandang sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memilih pemimpin terbaik melalui cara yang damai dan bermartabat. Setelah proses tersebut selesai, nilai ukhuwah Islamiyah harus dikedepankan agar kehidupan sosial kembali harmonis. Islam mengajarkan bahwa perbedaan adalah sunnatullah yang tidak seharusnya melahirkan permusuhan. Salah satu nilai Islam yang penting diimplementasikan pasca pemilu adalah sikap lapang dada dan menerima hasil dengan penuh tanggung jawab. Konsep ridha dan tawakal mengajarkan umat Islam untuk menerima ketetapan yang telah terjadi setelah usaha maksimal dilakukan. Sikap ini bukan berarti pasif, melainkan kesiapan untuk tetap berkontribusi secara positif demi kebaikan bersama. Dengan demikian, stabilitas sosial dan politik dapat terjaga. Nilai keadilan juga menjadi prinsip utama dalam Islam yang relevan setelah pemilu. Pemimpin terpilih memiliki amanah besar untuk berlaku adil kepada seluruh rakyat tanpa membedakan latar belakang pilihan politik. Keadilan dalam kebijakan dan pelayanan publik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Islam menegaskan bahwa keadilan adalah fondasi utama dalam membangun kesejahteraan bersama. Selain itu, nilai kejujuran dan integritas perlu terus ditegakkan pasca pemilu. Proses politik yang jujur tidak berhenti pada saat pemungutan suara, tetapi berlanjut dalam penyelenggaraan pemerintahan. Islam menekankan pentingnya amanah, baik bagi pemimpin maupun masyarakat yang mengawasi jalannya kekuasaan. Dengan kejujuran, potensi konflik dan kecurigaan dapat diminimalkan. Nilai musyawarah juga sangat penting untuk dihidupkan kembali setelah Pemilu usai. Islam mengajarkan penyelesaian persoalan melalui dialog dan pertimbangan bersama, bukan dengan pemaksaan kehendak. Pemerintah dan masyarakat perlu membuka ruang komunikasi yang sehat untuk menyerap aspirasi secara adil. Musyawarah menjadi sarana untuk menjaga keterlibatan publik dalam pembangunan. Pada aspek masyarakat, nilai akhlakul karimah perlu tercermin dalam sikap sehari-hari, terutama dalam bermedia sosial dan berinteraksi di ruang publik. Islam mengajarkan untuk menjaga lisan dan tulisan dari ujaran kebencian serta fitnah. Pasca Pemilu, etika berkomunikasi yang baik akan membantu meredakan ketegangan dan memperkuat rasa saling menghormati. Hal ini menjadi bagian dari dakwah bil hal dalam kehidupan berbangsa. Oleh karena itu, implementasi nilai Islam pasca Pemilu bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang damai, adil, dan bermartabat. Pemilu seharusnya menjadi sarana memperkuat demokrasi, bukan memecah belah umat. Dengan mengamalkan nilai persaudaraan, keadilan, kejujuran, dan musyawarah, masyarakat dapat melangkah bersama menuju masa depan yang lebih baik. Inilah esensi Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam dalam konteks kehidupan bernegara.

Oleh Muhamad Arsat. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.  Partisipasi rakyat dalam proses demokrasi tidak hanya terbatas pada momentum pemilihan umum semata, melainkan mencakup keterlibatan aktif dalam penguatan institusi demokrasi, salah satunya melalui investasi sosial terhadap lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam kerangka ini, konsep "investasi rakyat" tidak harus dimaknai secara finansial, melainkan sebagai bentuk dukungan partisipatif, pengawasan kritis, dan pemberdayaan berkelanjutan guna memperkuat fungsi KPU dalam menjalankan pendidikan politik. Pendidikan politik yang terus-menerus, tidak bersifat musiman, menjadi prasyarat penting bagi tumbuhnya masyarakat demokratis yang rasional, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. KPU sebagai lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional dalam menyelenggarakan pemilu, juga memikul tanggung jawab besar dalam menyemai nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan politik. Namun, efektivitas peran ini sangat bergantung pada sinergi antara negara dan rakyat. Keterlibatan rakyat sebagai mitra strategis menjadi sangat penting, terutama dalam mendorong KPU untuk tidak sekadar menjadi penyelenggara teknis pemilu, tetapi juga sebagai agen transformasi politik yang mampu meningkatkan kesadaran kritis warga negara. Investasi rakyat dalam konteks ini berarti memberikan dukungan terhadap program-program pendidikan politik yang dijalankan oleh KPU, serta berpartisipasi aktif dalam evaluasi, penguatan, dan penyebaran nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi. Pendidikan politik yang berkelanjutan harus melampaui sekadar sosialisasi teknis tentang tata cara Pemilu. Ia harus mengarahkan rakyat untuk memahami prinsip-prinsip dasar demokrasi, seperti partisipasi bermakna, hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, serta pentingnya integritas dalam kepemimpinan politik. Untuk mencapai hal tersebut, KPU memerlukan dukungan masyarakat dalam bentuk keterlibatan dalam forum-forum diskusi, pelatihan kader demokrasi, penyebaran informasi yang kredibel, hingga kolaborasi dengan institusi pendidikan dan organisasi masyarakat sipil. Rakyat yang berinvestasi secara aktif dalam proses ini akan menjadi motor penggerak terwujudnya kultur politik yang sehat dan inklusif. Di sisi lain, keberlanjutan pendidikan politik juga memerlukan kehadiran infrastruktur kelembagaan yang kuat dan adaptif. KPU harus diberi ruang dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan politik yang tidak partisan. Dalam konteks inilah investasi rakyat berperan penting sebagai kontrol sosial terhadap independensi dan profesionalisme KPU, sembari mendorong agar lembaga ini tidak terjebak dalam birokratisasi yang stagnan atau kepentingan kekuasaan tertentu. Dengan keterlibatan rakyat yang aktif dan kritis, KPU dapat menjalankan misinya secara lebih akuntabel dan relevan dengan dinamika sosial-politik yang berkembang. Penting untuk dipahami bahwa pendidikan politik yang berkelanjutan tidak dapat dipisahkan dari proses pencerdasan rakyat secara menyeluruh. Keterlibatan rakyat dalam mendukung program pendidikan politik KPU merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan literasi politik, terutama di kalangan generasi muda dan kelompok rentan. Keterbukaan akses terhadap informasi politik yang benar, pembelajaran sejarah demokrasi, serta penguatan kapasitas individu dalam mengambil keputusan politik yang rasional, semuanya merupakan hasil dari ekosistem demokrasi yang dibangun atas dasar kolaborasi antara lembaga negara dan masyarakat sipil. Dalam jangka panjang, investasi rakyat dalam pendidikan politik melalui KPU akan menciptakan siklus demokrasi yang sehat. Masyarakat yang terdidik secara politik akan lebih cermat dalam memilih pemimpin, lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan lebih peduli terhadap isu-isu publik yang strategis. Ini merupakan bentuk konkret dari demokrasi deliberatif, karena rakyat tidak hanya menjadi objek pemilu, tetapi subjek utama dalam proses demokratisasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, rakyat tidak lagi hanya menjadi pemilih, tetapi juga menjadi pendidik, pengawas, dan pelindung nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Dengan demikian, masyarakat jangan kaget dan heran apabila KPU datang ke sekolah, kampus dan tempat komunitas atau ruang yang representatif untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk melihat KPU bukan semata sebagai penyelenggara teknis Pemilu, tetapi sebagai mitra strategis dalam membangun peradaban demokrasi. Melalui investasi rakyat berupa Sumber Daya Manusia yang berkualitas di KPU, dapat berperan aktif dalam melakukan pendidikan politik dan mencerdaskan kehidupan berbangsa secara berkelanjutan. Hanya dengan rakyat yang sadar politik dan SDM lembaga yang berintegritas, demokrasi Indonesia dapat tumbuh menjadi sistem yang tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif, adil, dan berkeadaban.

Oleh: Muhammad Yusran G Penata Kelola Pemilu Ahli Muda KPU Kota Jakarta Utara Di dalam Pasal 14 huruf c, 17 huruf c, dan 20 huruf c  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten /Kota berkewajiban untuk menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat. Penyampaian informasi tersebut dapat dilakukan salah satunya melalui aktivitas sosialisasi yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan pemilu, informasi tentang peserta pemilu, dan aturan teknis dalam mencoblos kertas suara, serta penghitungan perolehan suara. Kegiatan sosialisasi merupakan salah satu ruang bagi KPU untuk menggalang dukungan positif dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Salah satu indikator kesuksesan dalam melakukan sosialisasi adalah kehadiran pemilih dan melakukan pencoblosan kertas suara di hari H pemilu. Desain strategi dalam meraih dukungan publik dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan secara efektif dewasa ini ialah dengan memanfaatkan media sosial. Hal tersebut ialah karena perkembangan media sosial sudah semakin pesat mengingat peran teknologi sudah tidak bisa dilepaskan dari setiap lini kehidupan manusia. Selain itu, saat ini masyarakat lebih menikmati melakukan komunikasi melalui jejaring online bahkan masyarakat dari semua kelas ekonomi sudah terakses dengan internet. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, KPU memiliki 549 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia di mana setiap satkernya memiliki media sosial yang terdiri dari website, twitter, facebook, instagram, tik tok, hingga youtube. Jumlah tersebut merupakan modal yang sangat besar bagi KPU dalam menjangkau semua pemangku kepentingan dan juga masyarakat  dari semua golongan guna menyosialisasikan informasi terkait pemilu dan pemilihan kepada masyarakat luas. Ditambah setiap sumberdaya manusia yang bekerja di KPU juga memiliki media sosial pribadi masing-masing. Jika KPU dapat mengoptimalkan hal tersebut dalam  mengorganisir setiap satkernya dengan menyediakan hashtag, template konten, serta menjadwalkan waktu penayangan di mana setiap orang akan mengunggah konten yang seragam secara konsisten di waktu yang berdekatan, maka besar kemungkinan informasi yang disebarkan oleh KPU menjadi viral atau trending topic. Viralnya konten kepemiluan di media sosial dapat berdampak pada tersampaikannya informasi kepemiluan kepada masyarakat secara mudah dimana informasi tersebut dapat muncul sewaktu-waktu di beranda media sosial masyarakat. Salah satu konten interaktif yang dapat dilakukan oleh KPU ialah dengan mengaktifkan fitur-fitur terbaru dari setiap media sosial, seperti membuat video atraktif melalui reels pada Instagram, poll dan question stickers pada Instagram, siaran langsung atau live room bersama figur kepemiluan pada Instagram dan Facebook, jajak pendapat atau polling pada Twitter, serta mengadakan kuis berhadiah yang berkaitan dengan kepemiluan yang dapat meningkatkan engagement dengan masyarakat dalam pelaksanaan sosialisasi yang berujung pada tingginya angka pemilih yang memberikan hak suara di TPS. Dengan demikian, informasi terkait pemilu dan pemilihan dapat tersampaikan secara baik kepada masyarakat, dan KPU dapat mewujudkan salah satu manifestasi kedaulatan rakyat berupa pelibatan langsung masyarakat dalam proses demokrasi, yang dalam hal ini adalah pemilu dan pemilihan. (*)

oleh Lita Rosita Anggota KPU Kabupaten Lebak Divisi Teknis Penyelenggaraan Tepatnya Senin, 14 Februari 2022 pukul 19.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024. Di daerah, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bersama tamu undangan Forkominda, Bawaslu, partai politik dan pemangku kepentingan lainnya pun hadir secara luring dengan menerapkan protokol Covid-19. Acara launching tersebut diikuti melalui live streaming pada kanal youtube KPU RI. Seremonial ini menunjukan kepada publik bahwa selaku penyelenggara pemilu, KPU di semua tingkatan siap melaksanakan seluruh rangkaian tahapan, jadwal, dan program pemilu 2024 mendatang. Tentunya, semua jajaran penyelenggara harus terus menyosialisasikan terkait hari pemungutan suara ini kepada khalayak agar diketahui bahwa pesta demokrasi lima tahunan untuk hari pemungutan suara jatuh pada Rabu 14 Februari 2024. Kenapa mesti di tanggal tersebut? Seringkali alasan hari, tanggal, dan bulan pemungutan suara, disampaikan oleh para pimpinan kami di KPU RI dalam berbagai kesempatan/acara, antara lain: untuk menghormati perayaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Indul Fitri atau Lebaran yang jatuh pada bulan Maret dan April 2024. Selain itu, mengantisipasi adanya waktu yang beririsan antara pemilu dan pemilihan kepala daerah pada bulan November 2024 yakni pemilihan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak pada setiap daerah di seluruh Indonesia. Dan biasanya, dalam pemilu selalu ada tahapan bagi peserta pemilu untuk mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu. Permohonan tersebut dikenal sebagai perselisihan hasil pemilu juga membutuhkan alokasi waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu untuk dapat menanganinya. Sehingga, pemilu kali ini berbeda dengan sebelumnya yang biasa dilakukan pada bulan April. Karena seperti alasan di atas, maka pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu memajukan jadwal pemungutan suara. Undang-undang pemilu pun menjelaskan bahwa perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara seperti terdapat pada Pasal 167 Ayat (2) dan Pasal 347 Ayat (2), UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Meski pada dasarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang memutuskan dan menentukan jadwal pemilu, namun pertimbangan dari berbagai pihak sangat diperlukan sebagai masukan. Dengan demikian, penentuan hari dan tanggal merupakan hasil dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara komisi II DPR RI dengan menteri dalam negeri, KPU, Bawaslu, serta DKPP yang dilaksanakan pada 24 Januari 2022 waktu lalu. Untuk lebih menguatkan, dikeluarkan pula sebuah ketetapan dan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI No. 21 Tahun 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Pemungutan suara pada pemilihan umum serentak tahun 2024 dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memilih: Presiden dan wakil presiden; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Anggota Dewan Perwakilan Daerah; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota. Sebentar lagi, partai politik akan segera mendaftarkan partainya agar bisa ikut serta dalam kontestasi pemilihan umum di tahun 2024. Penyelenggara pemilu akan menggelar rangkaian verifikasi, dalam hal ini verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Selain itu, seluruh rangkaian tahapan, jadwal dan program yang lainnya juga sudah menanti untuk segera dilakukan/dilaksanakan. Pasca ditetapkannya hari pemungutan suara untuk pemilu serentak tahun 2024, seluruh penyelenggara berkewajiban menyebarluaskannya kepada masyarakat. Bagi kami selaku penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten tentunya akan membangun komunikasi dengan KPU provinsi, pemerintah daerah, partai politik peserta pemilu, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lain dengan tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan. Sejatinya KPU di daerah dapat bersinergi dan bahu membahu untuk menyukseskan pemilu 2024 mendatang. (*)

oleh : Ardiansyah Faizal Benyamin Lola Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Rote Ndao Sudah tiga tahun lebih kita terancam oleh virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Varian demi varian dari virus itu terus berkembang dan berganti yang tentu menjadi kekhawatiran kita bersama. Sejak pendemi ini terjadi, jutaan orang meninggal akibat serangan virus tersebut. Hingga saat ini belum ada kepastian kapan kondisi pandemi ini akan berakhir, sehingga tidak menutup kemungkinan agenda pelaksanaan demokrasi melalui Pemilihan Umum serentak tahun 2024 masih diperhadapkan pada pandemi yang berkepanjangan. Selain kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 juga akan diperhadapkan dengan cuaca ekstrem oleh karena sebagian tahapan akan dilaksanakan dalam kondisi hujan, badai dan gelombang yang dapat menghambat proses distribusi  logistik termasuk pada hari Pemungutan Suara. Kondisi Pandemi Covid-19 Potensi penurunan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 merupakan dampak yang akan dihadapi apabila kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Berbagai fenomena akan muncul pada saat pelaksanaan tahapan Pemilu di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini seperti pembatasan kegiatan bergerak dan berkumpul, risiko kesehatan baik penyelenggara maupun pemilih, batasan berkampanye, batasan akses pemilih, hambatan terhadap mobilisasi  logistik pemilu, hingga tekanan dari aspek keuangan Negara yang pasti akan meningkat karena kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Hal ini telah dibuktikan dengan kebijakan penambahan anggaran yang cukup fantastis hingga mencapai Rp.4.77 triliun setelah Rp.15 triliun lebih yang diajukan untuk Pilkada serentak tahun 2020 bagi 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa anggaran pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan Pemilu 2024 akan meningkat secara signifikan. Mempertahankan tingkat partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu di tengah masa pandemi Covid-19 merupakan tantangan tersendiri yang harus dihadapi dan dikelola secara cermat oleh penyelenggara. Hal ini terjadi karena tidak mungkin 100 persen pemilih merasa aman dan yakin untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketakutan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 membuat masyarakat enggan menggunakan hak pilihnya dengan pertimbangan kesehatan. Hal ini tentunya menjadi problematika tersendiri bagi KPU untuk mencapai target partisipasi pemilih sebesar 77,5%. Penetapan regulasi dengan memperhatikan kondisi pandemi yang diharapkan dapat meyakinkan publik bahwa ketika memberikan hak pilihnya di TPS, pemilih aman dari penularan Covid-19 seperti yang pernah ditetapkan KPU dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 harus didukung pula dengan kesadaran masyarakat dalam memproteksi diri dengan menaati protokol kesehatan yang dianjurkan sehingga memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat secara lebih luas sekaligus memutuskan mata rantai penularan covid-19. Kondisi Cuaca Ekstrem Salah satu aspek penting bagi keberhasilan Pemilihan Umum terletak pada keberhasilan penyelenggara dalam menyiapkan  logistik Pemilu di dalam suatu kegiatan manajemen logistik. Keberhasilan penyaluran  logistik tentu saja didukung oleh berbagai aspek dalam system  logistik seperti fasilitas, transportasi, pengadaan persediaan, komunikasi, penanganan, penyimpanan maupun kondisi cuaca. Penetapan Hari H Pemilu oleh KPU dalam Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 menindaklanjuti hasil rapat kerja dengar pendapat antara Komisi II DPRRI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada Senin 24 Januari 2022 adalah hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sedangkan Zona Musim (ZOM) di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah mengalami Awal Musim Hujan pada kisaran bulan Oktober dan November dan puncak musim hujan terjadi pada bulan Januari dan Februari hingga April. Cuaca buruk dan gelombang tinggi saat tahapan Pemilu menjadi ancaman serius dalam distribusi  logistik Pemilihan Umum ke daerah-daerah di Indonesia. Pengalaman dalam Pemilu-Pemilu lalu, pemungutan suara di beberapa daerah terpaksa diundur akibat dari distribusi  logistik terganggu cuaca buruk. Ini terjadi karena sebagian besar pengiriman  logistik kepulau-pulau dilakukan lewat jalur laut. Cuacapun sulit diprediksi sebab badai bisa datang kapan saja. Angin kencang, ombak besar, datang bersamaan dengan turunnya hujan mengakibatkan jadwal kapal bisa berubah kapan saja, dan bahkan banyak yang ditunda. Cuaca ekstrem yang terjadi saat hari pemungutan suara juga dapat mengakibatkan banyak masyarakat yang kemungkinan tidak menggunakan hak suaranya saat pemungutan suara di TPS dan secara otomatis akan berdampak pada menurunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum. Menyikapi hal tersebut, maka tindakan preventif melalui penjadwalan pengiriman logistik Pemilu serentak ke wilayah kepulauan sudah harus dilakukan jauh-jauh hari dan maksimal sudah harus dirampungkan pada H-15 sebelum hari Pemungutan Suara dalam Pemilu Serentak tahun 2024, sehingga pendistribusian  logistik ke tingkat Kecamatan, Desa dan TPS dapat dikondisikan dengan alokasi waktu yang cukup. Kita berharap, sekalipun Pemilu tahun 2024 akan terlaksana di tengah pandemi covid-19 dan cuaca ekstrem, namun karena sudah merupakan agenda nasional yang telah diputuskan untuk mewujudkan pelaksanaan demokrasi, guna menghasilkan Pemimpin yang mampu mengelola Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, maka KPU sebagai penyelenggara perlu menempuh segala upaya dengan memperhatikan aspek teknis secara cermat, teliti, dan detail. Siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk menyusun kebijakan sekaligus melakukan fungsi secara terukur dan proporsional, mampu berinovasi dan melahirkan terobosan yang relevan guna merespons dan mengurai kompleksitas, kerumitan, dan dinamika penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di tengah masa pandemi Covid-19 dan tantangan cuaca ekstrem yang berlaku di Negara kita tercinta. (*)