Berita KPU Daerah

414

Ketua KPU Kab. Kepulauan Selayar hadiri Sosialisasi Netralitas TNI dan aturan Pelibatan Pam Pilkada serentak tahun 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, diundang sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi netralitas TNI dan aturan Pelibatan Pam Pilkada serentak tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kodim 1415/Selayar di Aula Makodim 1415/Selayar. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran anggota TNI-AD se Kabupaten Kepulauan Selayar. Rabu (17/07/24). Dalam acara yang berlangsung penuh keharmonisan dan kekompakan, Andi Dewantara memberikan penekanan pentingnya netralitas TNI dalam setiap proses Pemilihan Kepala Daerah. Menegaskan bahwa keterlibatan TNI harus berada dalam koridor hukum yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna menjaga suasana yang kondusif selama proses Pilkada serentak di Kabupaten Kepulauan Selayar. "Kami mengapresiasi upaya TNI dalam menjaga netralitas dan turut serta menjaga keamanan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Kerja sama yang baik antara KPU, TNI, dan pihak keamanan lainnya sangat diperlukan untuk menjamin jalannya proses demokrasi yang berintegritas," ujar Andi Dewantara. Acara sosialisasi ini juga menjadi momentum bagi seluruh anggota TNI-AD untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga netralitas dan keamanan selama masa Pilkada serentak. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, sinergi antara instansi terkait semakin ditingkatkan guna menciptakan Pilkada yang aman, jujur, dan adil di Kabupaten Kepulauan Selayar. #KPUMelayani #pemilihanserentak2024


Selengkapnya
453

KPU Kep. Selayar Raih penghargaan bergengsi dalam bidang keuangan digital

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar meraih penghargaan bergengsi dalam bidang keuangan digital. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Benteng Selayar atas prestasinya sebagai satuan kerja teraktif dalam transaksi melalui cash management system pada triwulan kedua tahun 2024. Rabu (17/7/24). Prestasi gemilang KPU Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut diumumkan dalam acara Workshop Digital Payment dan Tata Cara Pembukuan pada modul SAKTI yang diselenggarakan oleh KPPN Benteng. Selain itu, acara tersebut juga menjadi momentum penyerahan capaian pelaksanaan ABPN Triwulan 2 tahun 2024. Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dalam memanfaatkan teknologi digital untuk pengelolaan keuangan secara efisien dan transparan. Pencapaian ini tidak terlepas dari kerja keras dan keuletan seluruh tim KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan serta tata kelola keuangan yang baik. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara saat ditemui di lokasi bimtek kode etik penyelenggara bagi PPK dan Sekretariat PPK di aula dekranasda menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada KPPN Benteng dan BRI Benteng Selayar atas kerjasama yang baik selama ini. "Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja dalam mengelola transaksi keuangan secara digital," ujar ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Dengan meraih penghargaan sebagai peringkat terbaik pertama kategori satuan kerja teraktif transaksi melalui cash management system, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. #KPUMelayani #pemilihanserentak2024


Selengkapnya
546

Pemohon PHP Yalimo Tak Miliki Kedudukan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor 154/PHP.BUP-XIX/2022, Selasa (17/2/2022).    Sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Aswanto didampingi Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh guna mendengarkan jawaban Termohon, penjelasan dari Bawaslu RI, dan pihak terkait dihadiri secara daring oleh KPU Kab Yalimo yang diwakili Kuasa Hukum, Heru Widodo dengan para pemberi kuasa Ketua KPU Kab. Yalimo Yehemia Walianggen, Anggota KPU Kab. Yalimo Zeth Kambu, Hestevina Kawer, Okniel Kirakla. Turut mendampingi Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dan Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sigit Djojowardono.    Dalam eksepsinya, Heru menyampaikan menyebut gugatan Pemohon cacat formil terutama menyangkut surat kuasa. Selain itu, dia menyampaikan bahwa MK tidak berhak mengadili karena objek perkara adalah pembatalan terhadap Keputusan KPU Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 Tanggal 30 Januari 2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang pasca dikeluarkan putusan MK yang belum sampai putusan akhir. Selain itu, Heru menekankan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena jumlah penduduk kabupaten Yalimo sebesar 103.523 dan pemohon sebagaimana pasangan calon nomor urut 2 meraih suara 41.548 atau 46,1 persen sedangkan pasangan calon  nomor urut 1 sebesar 48.504 (53,9 persen). "Dengan selisih sebanyak 6.956 suara atau setara 7,8 persen, maka tidak memenuhi ambang batas maksimal 2 persen," kata Heru.  Heru pun menjelaskan sanggahan lainnya terkait gugatan bahwa Termohon lalai tidak melaksanakan putusan MK. Menurut Heru, Termohon atau KPU telah melaksanakan PSU sesuai putusan MK dan terkait pergeseran waktu pelaksanaan PSU dikarenakan adanya faktor keamanan pasca pembakaran dan juga adanya proses hibah yang memperlambat jalannya pelaksanaan PSU.  Terkait adanya dugaan kecurangan yang didalilkan pemohon atas suara yang diperolehnya, Heru menegaskan bahwa itu tidak benar. Untuk itu, Heru selaku kuasa hukum KPU dalam petitum termohon meminta agar mahkamah mengabulkan eksepsi termohon seluruhnya dan menetapkan hasil perolehan suara hasil PSU tanggal 26 Januari 2022, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo yang benar adalah Nomor Urut 1 sebanyak 48.504. Nomor Urut 2 sebanyak 41.548. Dengan demikian, sebanyak 90.052 jumlah suara sah.  Tak hanya itu, dalam petitum termohon meminta mahkamah menyatakan sah dan berkekuatan hukum Keputusan KPU nomor 301 tentang hasil perhitungan PSU.  Setelah penyampaian jawaban dari Termohon, Hakim Aswanto meminta pihak Bawaslu dan pihak terkait memberikan keterangannya. Sidang pun diakhiri dengan pengesahan alat bukti. Hadir juga mengikuti jalannya sidang, Anggota KPU Provinsi Papua Sandra Mambrasar, Theodorus Kossay, dan Melkianus Kambu, serta Ketua KPU Kab. Yalimo Yehemia Walianggen, Anggota KPU Kab. Yalimo Zeth Kambu, Hestevina Kawer, Okniel Kirakla  (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR)


Selengkapnya
461

MoU KPU-Pemuda Muhammadiyah Parepare Sukseskan Pendidikan Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menjalin kerja sama dengan Pemuda Muhammadiyah Kota Parepare, Selasa (22/2/2022). Kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) ini guna mengefektifkan fungsi dan peran dalam melaksanakan sosialisasi pendidikan politik dan pendidikan pemilih, edukasi masyarakat dan peningkatan kuantitas dan kualitas partisipasi. “Dan mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik sebagai agenda bersama KPU Kota Parepare dengan Organisasi Pemuda Muhammadiyah Kota Parepare guna mewujudkan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang demokratis,” ujar Ketua KPU Kota Parepare Hasruddin Husain. Ketua Bidang Organisasi Pemuda Muhammadiyah, Syawal menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan KPU Kota Parepare menjalin kerja sama terkait sosialisasi pendidikan poltik dan pendidikan pemilih. “Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Parepare nantinya akan menyasar segmen pemilih pemula,” ucap dia. Sementara itu Anggota KPU Kota Parepare Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Firman Mustafa menegaskan komitmen KPU Kota Parepare untuk terus melaksanakan pendidikan poltik dan pendidikan pemilih. “Karena tujuan dari sosialisasi ini yaitu membangkitakan kesadaran  politik masyarakat dan membangun pemilih yang cerdas,” tuturnya. (kpu kota parepare/ed diR) 


Selengkapnya
478

Kemeriahan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 se-Indonesia

Kemeriahan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 terasa diseluruh wilayah di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama-sama menyaksikan peluncuran yang berpusat di Gedung KPU RI, Jakarta tersebut bersama para pemangku kepentingan terkait (stakeholder). Seperti yang dilaporkan sejumlah KPU daerah melalui berita yang masuk ke meja redaksi, KPU Parepare, KPU Enrekang (Sulawesi Selatan), KPU Sikka, KPU Lembata (NTT) serta KPU Bangka Tengah (Kep Bangka Belitung), menyampaikan acara peluncuran selain meriah juga berjalan lancar. "Semua elemen, sudah waktunya bergerak. KPU sebagai penyelenggara sebagai akselerator kegiatan kepemiluan sembari menunggu regulasi," jelas Ketua KPU Kota Parepare Hasruddin Husain dihadapan tamu undangan. “Kami berharap kiranya seluruh elemen masyarakat mampu bersinergitas dengan KPU Enrekang dalam rangka mengupayakan lahirnya demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kabupaten Enrekang,” ucap Ketua KPU Enrekang, Haslipa. "Tentu kedepannya baik KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan stakeholder terkait dapat bersinergi dengan pihak yang berkompeten dalam menyosialisasikan kembali kepada publik guna menyukseskan pemilu dan meningkatkan partisipasi pemilih,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah, Rusdi. “Pembahasan hari H Pemilu 2024 berlangsung cukup lama. Padahal sudah jelas diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (2) menyebutkan, Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU,” kata Ketua KPU Sikka, Yohanes Krisostomus Feri. “Dengan pengawasan yang luas, kami semakin mawas diri dalam pelaksanaan tugas, dan bekerja maksimal sesuai harapan masyarakat,” tandasnya. Elias juga mengingatkan Partai Politik untuk memperisiapkan diri untuk menghadapi tahapan verifikasi partai politik,” ungkap Ketua KPU Lembata, Elias Kaluli Making. (kompilasi/ed diR) 


Selengkapnya
539

KPU Sikka Serahkan Nama Calon PAW ke DPRD

Maumere, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menyerahkan surat jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perihal nama calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) perwakilan Daerah Pemilihan Sikka 3 atas nama alm Yohanes Raga Imung. Berkas surat jawaban itu diserahkan oleh Anggota KPU Sikka Divisi Teknis, Jupri, kepada Sekretaris DPRD Sikka Gratiana A Hariantje didampingi Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Lodovikus Lotak, di Kantor Sekretariat DPRD Sikka, Rabu (16/2/2022). “Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU 6 Tahun 2019, kami harus menjawab surat permintaan nama calon PAW dari DPRD Sikka paling lambat 5 hari kerja. Pagi tadi kami telah melakukan pleno dan langsung menyerahkan berkas PAW ini untuk urusan selanjutnya oleh DPRD Sikka,” ucap Jupri. Jupri juga menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, Calon Pangganti Antarwaktu memenuhi syarat untuk dilantik apabila telah menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kami menyarankan agar koordinasi terus dilakukan Sekretariat Dewan dengan calon PAW untuk penuhi syarat LHKPN tersebut,” tambah Jupri. Turut hadir dalam penyerahan berkas PAW ini, Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato serta Kasubbag Teknis Penyelenggara, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Semuel Desryanto Sing. Perlu diketahui bahwa Pleno proses PAW dihadiri lengkap seluruh anggota KPU Sikka, memutuskan calon PAW Anggota DPRD Sikka atas nama Simon Subandi Supriadi memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu (alm) Yohanes Raga Imung. (hupmas/ed diR)


Selengkapnya