KPU Sikka Serahkan Nama Calon PAW ke DPRD

Maumere, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka menyerahkan surat jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perihal nama calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) perwakilan Daerah Pemilihan Sikka 3 atas nama alm Yohanes Raga Imung.

Berkas surat jawaban itu diserahkan oleh Anggota KPU Sikka Divisi Teknis, Jupri, kepada Sekretaris DPRD Sikka Gratiana A Hariantje didampingi Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Lodovikus Lotak, di Kantor Sekretariat DPRD Sikka, Rabu (16/2/2022).

“Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU 6 Tahun 2019, kami harus menjawab surat permintaan nama calon PAW dari DPRD Sikka paling lambat 5 hari kerja. Pagi tadi kami telah melakukan pleno dan langsung menyerahkan berkas PAW ini untuk urusan selanjutnya oleh DPRD Sikka,” ucap Jupri.

Jupri juga menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, Calon Pangganti Antarwaktu memenuhi syarat untuk dilantik apabila telah menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Kami menyarankan agar koordinasi terus dilakukan Sekretariat Dewan dengan calon PAW untuk penuhi syarat LHKPN tersebut,” tambah Jupri.

Turut hadir dalam penyerahan berkas PAW ini, Sekretaris KPU Sikka, Aloysius Elwis da Rato serta Kasubbag Teknis Penyelenggara, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Semuel Desryanto Sing.

Perlu diketahui bahwa Pleno proses PAW dihadiri lengkap seluruh anggota KPU Sikka, memutuskan calon PAW Anggota DPRD Sikka atas nama Simon Subandi Supriadi memenuhi syarat sebagai Pengganti Antarwaktu (alm) Yohanes Raga Imung. (hupmas/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 539 Kali.