Opini

Menyoal Hari Pemungutan Suara

oleh Lita Rosita Anggota KPU Kabupaten Lebak Divisi Teknis Penyelenggaraan Tepatnya Senin, 14 Februari 2022 pukul 19.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024. Di daerah, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bersama tamu undangan Forkominda, Bawaslu, partai politik dan pemangku kepentingan lainnya pun hadir secara luring dengan menerapkan protokol Covid-19. Acara launching tersebut diikuti melalui live streaming pada kanal youtube KPU RI. Seremonial ini menunjukan kepada publik bahwa selaku penyelenggara pemilu, KPU di semua tingkatan siap melaksanakan seluruh rangkaian tahapan, jadwal, dan program pemilu 2024 mendatang. Tentunya, semua jajaran penyelenggara harus terus menyosialisasikan terkait hari pemungutan suara ini kepada khalayak agar diketahui bahwa pesta demokrasi lima tahunan untuk hari pemungutan suara jatuh pada Rabu 14 Februari 2024. Kenapa mesti di tanggal tersebut? Seringkali alasan hari, tanggal, dan bulan pemungutan suara, disampaikan oleh para pimpinan kami di KPU RI dalam berbagai kesempatan/acara, antara lain: untuk menghormati perayaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Indul Fitri atau Lebaran yang jatuh pada bulan Maret dan April 2024. Selain itu, mengantisipasi adanya waktu yang beririsan antara pemilu dan pemilihan kepala daerah pada bulan November 2024 yakni pemilihan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak pada setiap daerah di seluruh Indonesia. Dan biasanya, dalam pemilu selalu ada tahapan bagi peserta pemilu untuk mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu. Permohonan tersebut dikenal sebagai perselisihan hasil pemilu juga membutuhkan alokasi waktu yang cukup bagi penyelenggara pemilu untuk dapat menanganinya. Sehingga, pemilu kali ini berbeda dengan sebelumnya yang biasa dilakukan pada bulan April. Karena seperti alasan di atas, maka pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu memajukan jadwal pemungutan suara. Undang-undang pemilu pun menjelaskan bahwa perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara seperti terdapat pada Pasal 167 Ayat (2) dan Pasal 347 Ayat (2), UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Meski pada dasarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang memutuskan dan menentukan jadwal pemilu, namun pertimbangan dari berbagai pihak sangat diperlukan sebagai masukan. Dengan demikian, penentuan hari dan tanggal merupakan hasil dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara komisi II DPR RI dengan menteri dalam negeri, KPU, Bawaslu, serta DKPP yang dilaksanakan pada 24 Januari 2022 waktu lalu. Untuk lebih menguatkan, dikeluarkan pula sebuah ketetapan dan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU RI No. 21 Tahun 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Pemungutan suara pada pemilihan umum serentak tahun 2024 dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk memilih: Presiden dan wakil presiden; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Anggota Dewan Perwakilan Daerah; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota. Sebentar lagi, partai politik akan segera mendaftarkan partainya agar bisa ikut serta dalam kontestasi pemilihan umum di tahun 2024. Penyelenggara pemilu akan menggelar rangkaian verifikasi, dalam hal ini verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Selain itu, seluruh rangkaian tahapan, jadwal dan program yang lainnya juga sudah menanti untuk segera dilakukan/dilaksanakan. Pasca ditetapkannya hari pemungutan suara untuk pemilu serentak tahun 2024, seluruh penyelenggara berkewajiban menyebarluaskannya kepada masyarakat. Bagi kami selaku penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten tentunya akan membangun komunikasi dengan KPU provinsi, pemerintah daerah, partai politik peserta pemilu, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lain dengan tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan. Sejatinya KPU di daerah dapat bersinergi dan bahu membahu untuk menyukseskan pemilu 2024 mendatang. (*)

Optimalisasi Fitur Media Sosial Dalam Sosialisasi Kepemiluan

Oleh: Muhammad Yusran G Penata Kelola Pemilu Ahli Muda KPU Kota Jakarta Utara Di dalam Pasal 14 huruf c, 17 huruf c, dan 20 huruf c  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten /Kota berkewajiban untuk menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat. Penyampaian informasi tersebut dapat dilakukan salah satunya melalui aktivitas sosialisasi yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan pemilu, informasi tentang peserta pemilu, dan aturan teknis dalam mencoblos kertas suara, serta penghitungan perolehan suara. Kegiatan sosialisasi merupakan salah satu ruang bagi KPU untuk menggalang dukungan positif dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Salah satu indikator kesuksesan dalam melakukan sosialisasi adalah kehadiran pemilih dan melakukan pencoblosan kertas suara di hari H pemilu. Desain strategi dalam meraih dukungan publik dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan secara efektif dewasa ini ialah dengan memanfaatkan media sosial. Hal tersebut ialah karena perkembangan media sosial sudah semakin pesat mengingat peran teknologi sudah tidak bisa dilepaskan dari setiap lini kehidupan manusia. Selain itu, saat ini masyarakat lebih menikmati melakukan komunikasi melalui jejaring online bahkan masyarakat dari semua kelas ekonomi sudah terakses dengan internet. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, KPU memiliki 549 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia di mana setiap satkernya memiliki media sosial yang terdiri dari website, twitter, facebook, instagram, tik tok, hingga youtube. Jumlah tersebut merupakan modal yang sangat besar bagi KPU dalam menjangkau semua pemangku kepentingan dan juga masyarakat  dari semua golongan guna menyosialisasikan informasi terkait pemilu dan pemilihan kepada masyarakat luas. Ditambah setiap sumberdaya manusia yang bekerja di KPU juga memiliki media sosial pribadi masing-masing. Jika KPU dapat mengoptimalkan hal tersebut dalam  mengorganisir setiap satkernya dengan menyediakan hashtag, template konten, serta menjadwalkan waktu penayangan di mana setiap orang akan mengunggah konten yang seragam secara konsisten di waktu yang berdekatan, maka besar kemungkinan informasi yang disebarkan oleh KPU menjadi viral atau trending topic. Viralnya konten kepemiluan di media sosial dapat berdampak pada tersampaikannya informasi kepemiluan kepada masyarakat secara mudah dimana informasi tersebut dapat muncul sewaktu-waktu di beranda media sosial masyarakat. Salah satu konten interaktif yang dapat dilakukan oleh KPU ialah dengan mengaktifkan fitur-fitur terbaru dari setiap media sosial, seperti membuat video atraktif melalui reels pada Instagram, poll dan question stickers pada Instagram, siaran langsung atau live room bersama figur kepemiluan pada Instagram dan Facebook, jajak pendapat atau polling pada Twitter, serta mengadakan kuis berhadiah yang berkaitan dengan kepemiluan yang dapat meningkatkan engagement dengan masyarakat dalam pelaksanaan sosialisasi yang berujung pada tingginya angka pemilih yang memberikan hak suara di TPS. Dengan demikian, informasi terkait pemilu dan pemilihan dapat tersampaikan secara baik kepada masyarakat, dan KPU dapat mewujudkan salah satu manifestasi kedaulatan rakyat berupa pelibatan langsung masyarakat dalam proses demokrasi, yang dalam hal ini adalah pemilu dan pemilihan. (*)

Populer

Belum ada data.