Berita Terkini

KPU Kepulauan Selayar Perkuat Tata Kelola Arsip Pasca-Pemilu: Penyelamatan, Migrasi Digital, dan Kepatuhan Perpajakan

Kepulauan Selayar – KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Koordinasi Kearsipan di Rumah Pintar Pemilu Tanadoang KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis 11 Desember 2025. Pertemuan ini diikuti seluruh jajaran Sekretariat, dengan fokus pada penguatan pengelolaan arsip Pemilu dan Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, membuka kegiatan dengan menekankan bahwa arsip adalah penopang akuntabilitas dan memori organisasi. Rakor ini juga menjadi tindak lanjut arahan Sekretariat Jenderal KPU RI mengenai pentingnya penyelamatan arsip pasca-pemilu.

Sesi pertama menghadirkan Andi Citrawati, Kepala Bidang Kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (LKD) Kepulauan Selayar. Beliau mengulas peran LKD dalam pembinaan, penyelamatan arsip statis, serta kewajiban penyerahan arsip vital ke Arsip Daerah. Paparan ini sekaligus memberi gambaran menyeluruh tentang standar yang perlu dipenuhi satuan kerja dalam menjaga arsip Pemilu.

Pembahasan berlanjut dengan pemaparan Asmar Sugianto, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang menguraikan pembaruan regulasi kearsipan, terutama Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Keputusan KPU Nomor 704 Tahun 2025 tentang Alih Media Arsip. Ia menegaskan pentingnya percepatan penyelamatan arsip, termasuk formulir C Hasil Salinan.

Materi teknis kemudian ditambahkan oleh Agus Salim, Kasubag Umum dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Agus Salim menjelaskan implementasi kebijakan logistik terkait penyelamatan arsip, mekanisme penataan arsip fisik di satuan kerja, serta penguatan prosedur kerja agar proses alih media dan penyimpanan arsip berjalan lebih tertib.

Sesi kearsipan ditutup dengan pendampingan teknis dari Sahra, operator Aplikasi SRIKANDI KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Peserta diajak memahami langkah-langkah penginputan arsip ke SRIKANDI sebagai bagian dari migrasi menuju kearsipan digital yang lebih autentik dan konsisten.

Pada bagian akhir kegiatan, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menghadirkan Julius Fransius Manik dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Ia memaparkan tata cara pendaftaran dan penggunaan aplikasi Coretax DJP Online sebagai sistem perpajakan instansi pemerintah. Materi ini menjadi penguatan penting bagi pelaksanaan administrasi keuangan yang sesuai aturan perpajakan.

Melalui rangkaian Rakor ini, KPU Kepulauan Selayar berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama tentang penyelamatan arsip, migrasi digital, dan kepatuhan administrasi keuangan, sehingga tata kelola lembaga semakin kuat dan bertanggung jawab.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali