Berita Terkini

KPU Mengajar di SMAN 1 Selayar, Kupas Evolusi Penyelenggara Pemilu hingga Hierarki Hukum Indonesia

Kepulauan Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar kembali melaksanakan program pendidikan pemilih berkelanjutan KPU Mengajar dengan menyasar pemilih pemula di SMA Negeri 1 Kepulauan Selayar, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi demokrasi siswa agar tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga memahami sejarah, konstitusi, dan regulasi kepemiluan di Indonesia.

Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Iskandar, hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi bertajuk Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Dalam pemaparannya, Iskandar menekankan pentingnya pemahaman fondasi hukum negara sebagai dasar pelaksanaan Pemilu.

Pada sesi awal, Iskandar menjelaskan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan negara, termasuk Pemilu, wajib berlandaskan hierarki hukum tersebut.

“UUD 1945 berada pada puncak hierarki hukum, diikuti Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Seluruh regulasi Pemilu bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan hierarki ini,” jelas Iskandar di hadapan para siswa.

Materi kemudian berlanjut pada sejarah dan transformasi lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia. Iskandar menguraikan tiga fase utama, yakni Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) pada Pemilu 1955 yang dikenal sangat demokratis, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) pada masa Orde Baru yang berada di bawah kendali pemerintah, hingga lahirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) di era Reformasi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Selain itu, siswa juga diajak memahami sejarah pemilihan Presiden Indonesia dari masa ke masa, mulai dari penetapan secara aklamasi oleh PPKI pada awal kemerdekaan, pemilihan melalui Sidang Umum MPR pada masa Orde Baru, hingga penerapan pemilihan langsung oleh rakyat sejak Pemilu 2004 dengan prinsip one man one vote.

Menutup materinya, Iskandar menegaskan perbedaan mendasar antara rezim Pemilu dan Pilkada yang kerap disalahpahami oleh masyarakat.

“Pemilu dan Pilkada memiliki dasar hukum yang berbeda. Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan Pilkada diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya untuk memilih kepala daerah,” tegasnya.

Kegiatan yang merupakan hasil kerja sama KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pendidikan ini berlangsung interaktif dan mendapat respons antusias dari para siswa. Diskusi aktif menunjukkan tingginya minat generasi muda terhadap isu demokrasi dan kepemiluan.

Melalui program KPU Mengajar, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar berharap para pemilih pemula dapat tumbuh menjadi pemilih yang cerdas, rasional, dan memiliki pemahaman historis serta konstitusional dalam menggunakan hak pilihnya pada setiap pesta demokrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 84 kali