Berita Terkini

Penetapan RTRW 2026-2046, Ketua KPU Selayar, Kepastian Wilayah Kunci Pemetaan Pemilu

KEPULAUAN SELAYAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026-2046, Jumat (6/2/2026) malam.

Kehadiran Ketua KPU dalam ketentuan peraturan yang disepakati menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2026 ini bukan sekadar seremonial. Bagi KPU, kejelasan tata ruang wilayah merupakan basis data vital untuk pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil), pemutakhiran data pemilih, hingga skema distribusi logistik pemilu yang presisi di masa depan.

Dalam pendapat akhirnya, Wakil Bupati Muhtar mengungkapkan bahwa meskipun proses revisi memakan waktu sejak tahun 2016 akibat kendala yang dihadapi Pulau Kakabia dan Bastas Wilayah Pulau Wetan, hasil akhirnya sangat memuaskan. Berdasarkan evaluasi pemerintah pusat, RTRW Selayar dinilai sebagai salah satu yang paling meminimalkan pelanggaran tata ruang.

Penetapan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh, mempermudah koordinasi lintas sektor, termasuk bagi KPU Kepulauan Selayar dalam menjalankan tahapan pemilu di wilayah kepulauan.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 115 kali