KPU Selayar Sosialisasikan Pedoman Cuti ASN bagi PNS dan PPPK
Kepulauan Selayar – Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar sosialisasi intensif mengenai pedoman pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan yang ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini dilaksanakan di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) Tanadoang, Jumat (20/02/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Asmar Sugianto, sebagai narasumber utama. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif serta menyamakan persepsi seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Selayar terkait hak dan kewajiban dalam pelaksanaan cuti pegawai.
Dalam arahannya, Asmar Sugianto menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi cuti merupakan bagian penting dari kedisiplinan ASN. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan cuti yang tertib akan mendukung kelancaran distribusi beban kerja di kantor, terutama saat menghadapi tahapan krusial penyelenggaraan pemilu.
“Cuti adalah hak ASN yang dilindungi undang-undang, namun penggunaannya harus tetap mengedepankan kepentingan organisasi. Pegawai wajib memahami prosedur agar haknya terpenuhi tanpa mengganggu jalannya tahapan di KPU,” ujar Asmar di hadapan peserta sosialisasi.
Pembedaan Regulasi PNS dan PPPK
Asmar memaparkan secara detail perbedaan aturan cuti antara PNS dan PPPK. Bagi PNS, rujukan utama yang digunakan adalah Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 102 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, PNS memiliki hak atas tujuh jenis cuti, yakni Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting (CAP), Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), serta Cuti Bersama.
Sementara itu, untuk PPPK, pemberian cuti berpedoman pada Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 yang mencakup empat jenis: Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, dan Cuti Bersama. Namun, narasumber memberikan catatan penting terkait penggunaan cuti bagi PPPK yang ingin melaksanakan ibadah keagamaan dalam waktu lama.
Payung Hukum Ibadah bagi PPPK
Menjawab aspirasi pegawai PPPK terkait pelaksanaan ibadah, Asmar menyoroti Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa PPPK dapat melaksanakan ibadah haji atau umrah dengan menggunakan jatah Cuti Tahunan yang tersedia.
“Karena PPPK secara regulasi tidak memiliki jatah Cuti Besar seperti PNS, maka SE Menpan RB ini hadir sebagai solusi administratif. Rekan-rekan PPPK tetap dapat menjalankan ibadah haji dengan memanfaatkan akumulasi jatah cuti tahunan mereka sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Asmar.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan diskusi mengenai simulasi perhitungan sisa cuti dan penanganan kondisi darurat. Melalui sosialisasi ini, Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Selayar berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang transparan dan akuntabel demi integritas lembaga di Bumi Tanadoang.