
Berikut nama Nama Tim Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Kepulauan
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), pasal 12 dan pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar mengumumkan Nama Tim Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pengumuman dapat diunduh disini
Bagikan:
Dilihat 451 Kali.