Identitas “dicatut PARPOL” Masyarakat Berbondong-Bondong Ke KPU Kepulauan Selayar

Masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar dari pagi hingga siang hari berbondong-bondong ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menyampaikan bahwa mereka bukan sebagai Anggota salah satu Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Serentak tahun 2024.

Tanggapan Masyarakat tersebut diterima Tim Helpdesk KPU Kepulauan Selayar, diruang Pelayanan Helpdesk KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Pengaduan Masyarakat yang datang memiliki maksud yang sama yakni keberatan identitas mereka dicatut sebagai anggota salah satu Parpol.
Tidak tanggung-tanggung, beberapa hari lalu salah satu staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar dan sejumlah Mantan Penyelenggara adhock PPK maupun Panwascam pun dicatut NIK dan namanya sebagai Anggota salah satu Parpol dan dari beberapa hari ini Masyarakat yang menyampaikan keberatannya ke KPU Kepulauan Selayar kian bertambah.

Jenis pekerjaan Warga yang mengadu pun berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, diantaranya Karyawan Honorer, IRT, Wiraswasta dan lainnya. “Kami telah menindaklanjuti dan mengirim data yang bersangkutan ke KPU RI melalui link Tanggapan Masyarakat,” ucap seorang Petugas Helpdesk dalam keterangannya.

Sebagai informasi, Masyarakat dapat mengecek diri melalui Info Pemilu, kemudian klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK kemudian cari. Apabila NIK anda terdaftar sebagai Anggota Partai Politik tetapi anda sendiri tidak pernah merasa sebagai Anggota Parpol tertentu, silahkan datang ke KPU Kepulauan Selayar untuk konsultasi, nanti Tim Helpdesk akan membantu dengan cara menyampaikan aduan masyarakat melalui link pengaduan Masyarakat atau ketik https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Nantinya akan ada Form tanggapan Masyarakat yang juga perlu  diisi dan mengisi Surat Pernyataan bukan sebagai Anggota Parpol.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 431 Kali.