PENDUKUNG BAPASLON PERSEORANGAN SERAHKAN DOKUMEN FISIK DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar menerima pendaftaran bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar pada PILKADA 2024.

Penyerahan berkas Pasangan Calon Perseorangan Abdul Rahman-Daeng Marowa yang diwakili oleh tim bapaslon tersebut membawa hardcopy Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar di Aula Dekranasda Kabupaten Kepulauan SelayarJl. Jenderal Sudirman No.1 Benteng Selayar. (12/5/24).

Pada moment tersebut Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara menyampaikan belum dapat menerima dokumen bapaslon dikarenakan penginputan syarat dukungan calon di silonkada oleh bapaslon belum rampung (100%) sebagai salah satu persyaratan pengajuan calon jalur perseorangan.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan kesempatan kepada tim Bapaslon perseorangan untuk melengkapi dokumen yg dimaksud pada aplikasi silonkada sampai batas waktu akhir hari ini pukul 23:59 Wita.

Untuk diketahui persyaratan yakni Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, Jumlah dukungan, menggunakanformulir MODEL B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, Surat pernyataan dukungan masing-masingpendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, dan/atau Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 350 Kali.