PENGUMUMAN LOMBA MASKOT PILKADA 2024

  1. Ketentuan Umum Lomba Maskot Pilkada 2024
  • Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah;
  • Seluruh pejabat dan pegawai KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba;
  • Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya besert scan pernyataan karya asli diwebsite www.kab-kepulauanselayar.kpu.go.id;
  • Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi;
  • Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan;
  • Karya yang di Perlombakan tidak pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; Download surat pernyataan
  • Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 16 April batas akhir pengiriman tanggal 28 April 2024;
  • Kriteria penilaian meliputi: Keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan Pemilihan sebagai sarana integrasi bangsa;
  • Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU kabupaten kepulauan selayar;
  • Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan  pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi.
  • KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta;
  • KPU memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
  • Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.
  1. Ketentuan Khusus Lomba Maskot Pilkada 2024
  • Desain maskot mewakili filosofi, budaya, benda bersejarah, flora dan fauna yang menjadi ciri khas Kabupaten Kepulauan Selayar.
  • Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Serentak 27 November 2024;
  • Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet;
  • Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar;
  • Desain maskot dikirimkan dalam bentuk soft file & hard copy:
  • Berkas Hard copy rangkap 5 meliputi: Fotocopy Indentitas masing-masing perserorangan, Surat Pernyataan Orisinalitas, Desain, Narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya, Berkas dimasukkan dalam amplop dan dikirim ke KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Jln. Jend  Ahmad Yani  12 Benteng Kepulauan Selayar;
  • Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile format JPEG resolusi 300 dpi maksimal 4 MB, melalui email parmaskpuselayar@gmail.com dan dikirim menggunakan Flash Disk/CD/DVD dengan Penamaan File peserta;
  • Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot;
  • Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base;
  • Batas Akhir penerimaan hasil karya tanggal 28 April 2024, Pukul 23.59 Wita.

Silahkan Mengisi Form Pendaftaran pada Link dibawah ini

https://bit.ly/LOMBAMASKOTPILKADA2024

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 422 Kali.