Pengumuman Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran ini berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024 dan dilaksanakan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pengumuman yang tercantum dalam surat bernomor 35/PP.04.2-Pu/7301/2024 ini menjelaskan beberapa persyaratan serta kelengkapan berkas yang wajib disiapkan oleh calon pendaftar KPPS. Persyaratan ini termasuk dokumen administratif dan syarat khusus yang perlu dipenuhi oleh setiap calon KPPS yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

KPPS yang lolos seleksi dan terpilih akan menjalani masa tugas mulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Selama masa tersebut, KPPS akan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk memudahkan akses pendaftaran, calon peserta KPPS dapat mengunduh dokumen persyaratan dan berkas yang diperlukan melalui tautan resmi yang disediakan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, yaitu https://bit.ly/dokumenKPPS-Pilkada2024. Diharapkan warga yang memenuhi syarat segera mendaftar dan berpartisipasi dalam mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024 di daerah ini.

KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria untuk ambil bagian dalam proses demokrasi ini, dengan menjadi bagian dari KPPS, dan bersama-sama mewujudkan Pilkada yang aman, adil, serta bermartabat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 352 Kali.