Pengurus DPD Partai Buruh Kab. Kepulauan Selayar Silaturahmi ke KPU Kab. Kepulauan Selayar

Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara bersama Sukardi dan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Asmar Sugianto menerima silaturahmi Ketua Partai Buruh Kabupaten Kepulauan Selayar yang datang bersama sekretaris, Kamis (6/7).


Ketua Partai Buruh, Jamaluddin mengungkapkan, kunjungan silaturahmi tersebut, selain mengenalkan pengurus juga dalam rangka meminta sumbang saran untuk mempersiapkan diri mengikuti konstelasi politik di Kabupaten Kepulauan Selayar.


Dikatakan Andi Dewantara, PKPU Verifikasi Partai politik masih dalam bentuk draf dan belum bisa di sosialisasikan, namun merujuk pada Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Adapun mengenai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain:


Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;  menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;  mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.


“ Agar lolos verifikasi administrasi dan factual agar dipersiapkan kelengkapan persyaratannya,” tambahnya.


Andi Dewantara mengingatkan untuk melengkapi persyaratan pengurus di minimal 6 kecamatan dan  jumlah anggota sekurang-kurangnya seribu atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Selayar.


“Kabupaten Kepulauan Selayar ada 11 kecamatan jadi minimal ada pengurus di 6 kecamatan . jumlah  anggota sekurangnya 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk ,” kata Andi Dewantara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 340 Kali.