Rapat koordinasi Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bacaleg Peserta Pemilu 2024

Mendasari surat ketua KPU RI nomor 700/PL.01.4-SD/5/2023 Perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon. KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengundangan Pimpinan Partai Politik bersama Narahubung. Selasa (11/7/23).

Bertempat di Rumah Pintar Pemilu Tanaoang, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan rapat koordinasi terkait penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon yang di upload dalam aplikasi silon parpol.

berdasarkan surat KPU RI no 700. KPU membuka kembali (unlock) fitur hasil pemeriksaan perbaikan parpol peserta pemilu serta memberikan status pengembalian silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023.

Koordinator Divisi Teknis, Andi Dewantara menerangkan diberikan kesempatan lagi kepada partai politik untuk dapat melakukan perbaikan kembali. Namun ada batasan di dalam surat ini bahwa yang dapat melakukan perbaikan adalah partai yang mengajukan perbaikan dokumen bacaleg hingga tanggal 9 juli lalu, yakni 13 parpol yang sebelumnya telah mengajukan perbaikan dokumen di KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.

Andi Dewantara mengingatkan dengan tegas pada parpol peserta pemilu untuk tidak melakukan penggantian bakal calon pada masa pembukaan kembali fitur pada aplikasi silon parpol.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 339 Kali.