Berita Terkini

PPK Bontomatene Gelar Rapat Pleno DPSHP, Bahas Perbaikan Data Pemilih

Kecamatan Bontomatene, Sulawesi Selatan – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bontomatene mengadakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Gedung PKK pada Rabu (11/09/2024). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan kecamatan, Kapolsek Bontomatene, Danramil, Panwascam, Liaison Officer (LO) pasangan calon, serta seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari desa dan kelurahan se-Kecamatan Bontomatene. Rapat tersebut bertujuan untuk membahas dan menyetujui hasil perbaikan data pemilih yang telah dilakukan selama proses pemutakhiran. Ketua PPK Bontomatene, Hendra Saputra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap PPS secara bergiliran mempresentasikan hasil perbaikan daftar pemilih sementara di tingkat desa atau kelurahan masing-masing. Setelah itu, Koordinator Divisi Data PPK Kecamatan Bontomatene memberikan laporan terkait hasil verifikasi data yang telah diperbaiki. Selama rapat, peserta meninjau kembali daftar pemilih sementara untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data. Beberapa masalah teknis dan kesalahan dalam data pemilih ditemukan dan dibahas solusinya untuk dilakukan perbaikan. Selain itu, rapat ini juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai DPSHP yang telah diperbarui. Tujuannya agar masyarakat dapat memeriksa data pemilih dan memberikan masukan apabila ada ketidaksesuaian yang ditemukan. Sebagai penutup, rapat menetapkan jadwal penyampaian DPSHP ke tingkat yang lebih tinggi, serta langkah-langkah lanjutan yang akan diambil untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih akurat dan efektif. Dengan ini, diharapkan pemilihan umum mendatang dapat berlangsung sukses dan lancar.

Pengumuman Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran ini berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024 dan dilaksanakan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Pengumuman yang tercantum dalam surat bernomor 35/PP.04.2-Pu/7301/2024 ini menjelaskan beberapa persyaratan serta kelengkapan berkas yang wajib disiapkan oleh calon pendaftar KPPS. Persyaratan ini termasuk dokumen administratif dan syarat khusus yang perlu dipenuhi oleh setiap calon KPPS yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. KPPS yang lolos seleksi dan terpilih akan menjalani masa tugas mulai dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Selama masa tersebut, KPPS akan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk memudahkan akses pendaftaran, calon peserta KPPS dapat mengunduh dokumen persyaratan dan berkas yang diperlukan melalui tautan resmi yang disediakan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, yaitu https://bit.ly/dokumenKPPS-Pilkada2024. Diharapkan warga yang memenuhi syarat segera mendaftar dan berpartisipasi dalam mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024 di daerah ini. KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria untuk ambil bagian dalam proses demokrasi ini, dengan menjadi bagian dari KPPS, dan bersama-sama mewujudkan Pilkada yang aman, adil, serta bermartabat.