Berita Terkini

KPU KEPULAUAN SELAYAR SOSIALISASIKAN PERATURAN KPU NOMOR 4 TAHUN 2022

Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar hari ini, Senin (1/8/22) menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dalam arahannya saat membuka acara menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting karena akan memberikan pemahaman terkait substansi dasar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. "Proses pendaftaran dan verifikasi terhadap dokumen partai politik pada pemilihan kali ini berbeda dengan pada pemilihan umum tahun 2019 yang lalu, untuk itu sangat penting untuk kita menyamakan pemahaman antara KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu, partai politik dan pemangku kepentingan lainnya" ungkap Nandar. Nandar juga menyampaikan bahwa dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik ini, KPU kembali menggunakan aplikasi SILON sebagai alat bantu pendaftaran. Giat sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Rayhan Square ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Pemerintah Daerah, Bawaslu, Anggota DPRD dan LO Partai Politik di Kabupaten Kepulauan Selayar dan dipandu oleh Koordiantor Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara.

Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Bersama Kepala Sekolah, FKUB dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil. VI Sulsel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, bersama Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, Para Kepala Sekolah SMA/SMK/MAN se-wilayah Kecamatan Benteng beserta Ketua dan Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepulauan Selayar, melakukan rapat koordinasi tahapan pemilu 2024. Kamis (28/7). Rapat yang berlangsung di Rumah Pintar Pemilu Tanadoang KPU Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang. Lebih lanjut Nandar Jamaluddin membeberkan pembahasan hari ini terkait rencana kegiatan sosialisasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang akan segera dilaksanakan. Ditempat yang sama Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Nastuti memperkenalkan Bakohumas. Bakohumas tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat diantaranya tentang informasi pemilih pemula dan tata cara memilih di TPS. Menyambung perkataan Andi Nastuti, Sukardi Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan kepada perwakilan sekolah yang hadir untuk membantu memfasilitasi siswa yang terutama yang duduk dikelas 3 danatau telah berusia 17 tahun untuk mendapatkan KTP-El (Perekaman) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar.  

PENGURUS DPD PARTAI GELORA AUDENSI KE KPU DISKUSIKAN PENGGUNAAN SIPOL

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin bersama dengan anggota KPU Divisi Proda Sukardi, menerima audiensi DPD Partai Gelora di Ruang RPP Tanadoang, Rabu (20/7). Kehadiran Pengurus DPD Partai Gelora tersebut diantaranya mendiskusikan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Nandar Jamaluddin menyampaikan bahwa sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik serta penggunaan aplikasi Sipol ini akan segera dilaksanakan setelah KPU Kabupaten/Kota mengikuti Bimtek di Jakarta. "Beberapa hari kedepan, Komisioner, Kasubag Tekmas dan Kasubag Proda serta operator akan mengikuti bimtek Sipol di Jakarta. Semoga setelah mereka kembali kita dapat mengagendakan sosialisasi penggunaan Sipol inikepada seluruh partai politik disamping kita juga masih menunggu Peraturan KPU terkait teknisnya ditetapkan" ungkap Nandar Untuk membantu dan melayani partai politik selama proses verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga akan menyediakan helpdesk yang bekerja setiap hari melayani partai politik. "Pada saat pendaftaran dan proses verifikasi administrasi ini kami juga akan menyiapkan helpdesk yang akan tetap standby selama 24 jam dalam melayani Partai Politik" tutup Nandar. Turut hadir dalam giat ini, Sekretaris KPU Kepulauan Selayar, Asmar Sugianto, Kasubag Tekmas Bustam bersama dengan beberapa staf.(B2)

Pengurus DPD Partai Buruh Kab. Kepulauan Selayar Silaturahmi ke KPU Kab. Kepulauan Selayar

Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara bersama Sukardi dan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Asmar Sugianto menerima silaturahmi Ketua Partai Buruh Kabupaten Kepulauan Selayar yang datang bersama sekretaris, Kamis (6/7). Ketua Partai Buruh, Jamaluddin mengungkapkan, kunjungan silaturahmi tersebut, selain mengenalkan pengurus juga dalam rangka meminta sumbang saran untuk mempersiapkan diri mengikuti konstelasi politik di Kabupaten Kepulauan Selayar. Dikatakan Andi Dewantara, PKPU Verifikasi Partai politik masih dalam bentuk draf dan belum bisa di sosialisasikan, namun merujuk pada Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Adapun mengenai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain: Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;  menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;  mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. “ Agar lolos verifikasi administrasi dan factual agar dipersiapkan kelengkapan persyaratannya,” tambahnya. Andi Dewantara mengingatkan untuk melengkapi persyaratan pengurus di minimal 6 kecamatan dan  jumlah anggota sekurang-kurangnya seribu atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Selayar. “Kabupaten Kepulauan Selayar ada 11 kecamatan jadi minimal ada pengurus di 6 kecamatan . jumlah  anggota sekurangnya 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk ,” kata Andi Dewantara.

Talkshow Gerak Bersama Mengawal Tahapan Pemilu 2024 awali sosialisasi KPU Kepulauan Selayar

Pasca diluncurkan pada tanggal 14 Juni 2022 yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar terus melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Ditanyangkan secara live melalui laman FB Humas KPU Kepulauan Selayar, Talkshow yang digelar di gedung PKK Kepulauan Selayar dikemas dalam bentuk FGD sehingga seluruh peserta dapat memberikan masukan dan tanggapan. Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin dalam sambutannya mengatakan bahwa pasca diluncurkan pada beberapa hari yang lalu, KPU Kepulauan Selayar memulai agenda sosialisasinya dengan mengadakan talkshow mengusung tema Gerak Bersama Mengawal Tahapan Pemilu 2024. “Tema ini menjadi tema sentral yang sengaja kami angkat pada forum ini karena kami menganggap sangat penting sebagai kursus intelektual dan analisis sosial politik terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024” ungkap Nandar. Nandar juga mengungkapkan bahwa setelah hadirnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum  Tahun 2024, maka penting bagi kami untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat. “Hal ini bukan sekedar ingin kami sosialisasikan kepada masyarakat namun lebih kepada keinginan KPU untuk menelaah dan sharing terhadap regulasi ini, tentunya ada harapan besar kiranya dalam penyelenggaraan pemilihan kali ini dapat berjalan seperti pada penyelenggaraan pemilihan-pemilihan yang lalu yang semua terlaksana dengan baik berkat kerjasama dan dukungan dari semua pihak” tutup Nandar. Menghadirkan narasumber Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Uslimin, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Saiful Arif, S.H., Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, S.H., dan Kasat Intel Polres Kepulauan Selayar, Surahman, S.H., acara talkshow ini dipandu oleh host kawakan Andre Suardi Pionjongi dan dihadiri oleh beberapa pimpinan instansi terkait, pimpinan organisasi dan OKP di Kepulauan Selayar. Selain menggelar talkshow sosialisasi tahapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga menggagendakan sosialisasi penggunaan aplikasi mobile lindungi hakmu pada hari Senin, 20 Juni 2022 ditempat yang sama. Aplikasi mobile Lindungi Hakmu ini adalah terobosan yang dibuat oleh KPU RI dan akan membantu serta memudahkan seluruh masyarakat dalam pengecekan daftar pemilih secara langsung di ponsel pintar mereka. (B2)

Rakor Jagat Saksana dukung pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024

Benteng, Dalam menghadapi persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Sulawesi Selatan hari ini, Rabu (15/6/22) menggelar rapat koordinasi bersama dengan Koordinator dan Jagat Saksana di 24 KPU Kabupaten/Kota. Rakor yang dibuka oleh Kabag SDM KPU Provinsi, Ismail Masse ini membahas tentang kesiapan dan dukungan seluruh PPNPN terkhusus kepada Jagat Saksana di 24 KPU Kab/Kota yang akan memberikan pelayanan dan dukungan pengamanan pada kantor dan gudang KPU dalam menyukseskan pelaksanaan tahapan pemilihan nantinya. Hadir secara daring dalam giat ini koordinator Jagat Saksana KPU Kepulauan Selayar, Zukni Pahman bersama 3 orang anggota Jagat Saksana, Mahyudin, Padaruddin dan Andi Nasrum. Seperti diketahui bahwa pasca ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, maka malam tadi, telah dilaksanakan peluncuran tahapan yang menandai 610 hari perjalanan menuju hari pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.(B2)