Berita Terkini

KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Solid

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari jumat (19/8/22) melaksanakan giat rutin Pembacaan Teks Pancasila di Rumah pintar Pemilu Tanadoang. Namun, ada yang berbeda dalam pelaksanaan hari ini yakni Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin selaku pemimpin Pembacaan teks Pancasila tersebut di dampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar, Abdul Kadir.  Kedatangan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut dalam rangka pengawasan Verifikasi Administrasi partai Politik Calon peserta pemilu Tahun 2024 yang berdasarakan tahapan berlangsung pada tanggal 16-29 Agustus 2022. 

KPU KEPULAUAN SELAYAR HADIRI RAKOR PRA REKAP PDPB SULAWESI SELATAN

#TemanPemilih, KPU Provinsi Sulawesi Selatan hari ini, Kamis (4/8/22) menggelar Rapat Koordinasi Pra Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Juli 2022 bersama 24 KPU Kabupaten/Kota. Rapat yang digelar via zoom meeting ini dihadiri oleh Ketua KPU Kab. Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, Koordinator Divisi Program, data dan Perencanaan, Sukardi, Kasubag Proda Akbar dan operator Tri Fitriani dan Sutriana. Untuk diketahui, berdasarkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, dari 90.657 pemilih, ditemukan 126 yang dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih yaitu, sebanyak 85 Pemilih telah pindah keluar, 30 pemilih telah meninggal dunia dan 11 pemilih ganda. Sehingga rekapitulasi pemilih di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk periode bulan Juli 2022 sebanyak 43.085 pemilih laki-laki dan 47.572 pemilih perempuan yang tersebar di 88 desa/kelurahan. KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memastikan datanya terdaftar dalam daftar pemilih dengan melakukan pengecekan pada layanan https//lindungihakmu.kpu.go.id #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

KPU KEPULAUAN SELAYAR SOSIALISASIKAN PERATURAN KPU NOMOR 4 TAHUN 2022

Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar hari ini, Senin (1/8/22) menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dalam arahannya saat membuka acara menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting karena akan memberikan pemahaman terkait substansi dasar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. "Proses pendaftaran dan verifikasi terhadap dokumen partai politik pada pemilihan kali ini berbeda dengan pada pemilihan umum tahun 2019 yang lalu, untuk itu sangat penting untuk kita menyamakan pemahaman antara KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu, partai politik dan pemangku kepentingan lainnya" ungkap Nandar. Nandar juga menyampaikan bahwa dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik ini, KPU kembali menggunakan aplikasi SILON sebagai alat bantu pendaftaran. Giat sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Rayhan Square ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Pemerintah Daerah, Bawaslu, Anggota DPRD dan LO Partai Politik di Kabupaten Kepulauan Selayar dan dipandu oleh Koordiantor Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara.

Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Bersama Kepala Sekolah, FKUB dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil. VI Sulsel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, bersama Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI, Para Kepala Sekolah SMA/SMK/MAN se-wilayah Kecamatan Benteng beserta Ketua dan Anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kepulauan Selayar, melakukan rapat koordinasi tahapan pemilu 2024. Kamis (28/7). Rapat yang berlangsung di Rumah Pintar Pemilu Tanadoang KPU Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensukseskan Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang. Lebih lanjut Nandar Jamaluddin membeberkan pembahasan hari ini terkait rencana kegiatan sosialisasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang akan segera dilaksanakan. Ditempat yang sama Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Nastuti memperkenalkan Bakohumas. Bakohumas tersebut bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat diantaranya tentang informasi pemilih pemula dan tata cara memilih di TPS. Menyambung perkataan Andi Nastuti, Sukardi Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan kepada perwakilan sekolah yang hadir untuk membantu memfasilitasi siswa yang terutama yang duduk dikelas 3 danatau telah berusia 17 tahun untuk mendapatkan KTP-El (Perekaman) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Selayar.  

PENGURUS DPD PARTAI GELORA AUDENSI KE KPU DISKUSIKAN PENGGUNAAN SIPOL

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin bersama dengan anggota KPU Divisi Proda Sukardi, menerima audiensi DPD Partai Gelora di Ruang RPP Tanadoang, Rabu (20/7). Kehadiran Pengurus DPD Partai Gelora tersebut diantaranya mendiskusikan penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Nandar Jamaluddin menyampaikan bahwa sosialisasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik serta penggunaan aplikasi Sipol ini akan segera dilaksanakan setelah KPU Kabupaten/Kota mengikuti Bimtek di Jakarta. "Beberapa hari kedepan, Komisioner, Kasubag Tekmas dan Kasubag Proda serta operator akan mengikuti bimtek Sipol di Jakarta. Semoga setelah mereka kembali kita dapat mengagendakan sosialisasi penggunaan Sipol inikepada seluruh partai politik disamping kita juga masih menunggu Peraturan KPU terkait teknisnya ditetapkan" ungkap Nandar Untuk membantu dan melayani partai politik selama proses verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar juga akan menyediakan helpdesk yang bekerja setiap hari melayani partai politik. "Pada saat pendaftaran dan proses verifikasi administrasi ini kami juga akan menyiapkan helpdesk yang akan tetap standby selama 24 jam dalam melayani Partai Politik" tutup Nandar. Turut hadir dalam giat ini, Sekretaris KPU Kepulauan Selayar, Asmar Sugianto, Kasubag Tekmas Bustam bersama dengan beberapa staf.(B2)

Pengurus DPD Partai Buruh Kab. Kepulauan Selayar Silaturahmi ke KPU Kab. Kepulauan Selayar

Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara bersama Sukardi dan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Asmar Sugianto menerima silaturahmi Ketua Partai Buruh Kabupaten Kepulauan Selayar yang datang bersama sekretaris, Kamis (6/7). Ketua Partai Buruh, Jamaluddin mengungkapkan, kunjungan silaturahmi tersebut, selain mengenalkan pengurus juga dalam rangka meminta sumbang saran untuk mempersiapkan diri mengikuti konstelasi politik di Kabupaten Kepulauan Selayar. Dikatakan Andi Dewantara, PKPU Verifikasi Partai politik masih dalam bentuk draf dan belum bisa di sosialisasikan, namun merujuk pada Pasal 173 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU. Adapun mengenai syarat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain: Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;  menyertakan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;  mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. “ Agar lolos verifikasi administrasi dan factual agar dipersiapkan kelengkapan persyaratannya,” tambahnya. Andi Dewantara mengingatkan untuk melengkapi persyaratan pengurus di minimal 6 kecamatan dan  jumlah anggota sekurang-kurangnya seribu atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Selayar. “Kabupaten Kepulauan Selayar ada 11 kecamatan jadi minimal ada pengurus di 6 kecamatan . jumlah  anggota sekurangnya 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk ,” kata Andi Dewantara.