Berita Terkini

KETUA KPU KABUPATEN KEPULAUA N SELAYAR MELANTIK 263 PPS PILKADA SERENTAK 2024

#TemanPemilih, Sebanyak 263 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara. Acara yang berlangsung di Reyhan Square Hotel ini merupakan bagian dari persiapan Pilkada serentak tahun 2024 yang diadakan di seluruh Indonesia. Minggu (26/5/24). Acara pelantikan dimulai dengan pembacaan sumpah/janji oleh Andi Dewantara yang diikuti oleh seluruh anggota PPS yang hadir. Dalam acara tersebut juga dilaksanakan bimbingan teknis (bimtek) bagi badan adhoc (PPK & PPS) untuk memastikan mereka siap melaksanakan tugasnya dengan baik dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai anggota PPS. Beliau meminta seluruh anggota untuk menjaga perilaku dan sikap selama menjalankan tugas, serta membatasi pergaulan dengan kontestan Pilkada maupun tim sukses peserta. "Sebagai penyelenggara Pemilu, Anda semua memegang tanggung jawab besar dalam memastikan agar proses demokrasi ini berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Saya mohon kepada Anda semua untuk senantiasa menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam tugas,” ujar Andi Dewantara. Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa kedekatan yang tidak wajar dengan salah satu kontestan atau tim sukses dapat menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan publik terhadap proses Pemilu. “Kita semua harus memegang teguh prinsip netralitas. Hindari segala bentuk interaksi yang dapat menimbulkan kecurigaan atau konflik kepentingan,” tambahnya. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait yang memberikan dukungan dan dorongan moral kepada para anggota PPS yang baru dilantik. Diharapkan dengan dilantiknya 263 anggota PPS ini, persiapan untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Dengan adanya bimtek yang diadakan, diharapkan anggota PPS dan seluruh badan adhoc dapat memperoleh pengetahuan yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, sehingga dapat mendukung terciptanya Pemilu yang bersih, jujur, dan adil. #KPUMelanyani #PilkadaUntukKita

RAKOR PERSIAPAN PENERIMAAN DAN PEMETAAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH PEMILHAN (DP4)

#TemanPemilih, Sabtu, 25 Mei 2024 - KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan Penerimaan dan Pemetaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Kegiatan ini berlangsung di MR.Q Cafe dan dihadiri oleh 22 PPK Se-Kabupaten Kepulauan Selayar yang terdiri dari Ketua dan anggota PPK Divisi Data. Acara dimulai dengan kata sambutan dan pembukaan dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara. Beliau didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Ahmad S., serta Kasubag KUL Andi Usman dan Kasubag Rendatin Akbar. Rakor ini bertujuan untuk memaksimalkan data pemetaan sesuai ketentuan yang ditetapkan, yaitu maksimal 600 pemilih per TPS dan disesuaikan dengan kondisi geografis dan jarak wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran dan efektivitas proses pemilihan agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan. Dengan semangat demokrasi yang tinggi, seluruh peserta rapat diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dan berintegritas dalam menyusun data pemilih yang akurat dan tepat. Sinergi dan koordinasi yang baik ini menjadi dasar utama dalam mewujudkan pemilu yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Kepulauan Selayar. Tetaplah mengikuti perkembangan lebih lanjut dan informasi terkini melalui media sosial resmi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. #KPUMelayani #PilkadaUntukKita Mari kita sukseskan Pilkada Serentak 2024 dengan partisipasi aktif dan dukungan penuh dari seluruh masyarakat!

KETUA KPU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR LANTIK 55 ANGGOTA PPK PILKADA SERENTAK 2024

#TemanPemilih, Sebanyak 55 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 mengikuti Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Kamis (16/05/24). Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara. Dalam sambutannya Andi Dewantara mengimbau para anggota PPK yang dilantik untuk menjunjung tinggi sumpah janji termasuk pakta integritas yang telah ditandatangani. “Di dalam sumpah janji dan pakta integritas ada makna, ada marwah penyelenggara Pemilu disitu, maka tugas PPK menjaga marwah tersebut, bahwa setiap peraturan KPU pasti ada asas atau prinsip yang senantiasa menjadi pedoman perilaku KPU, Maka itulah kita berkewajiban menjaga marwah tersebut, “ pesan Dewantara. Selain itu, Ketua KPU juga meminta kepada para PPK agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan masing-masing, pihak keamanan masing-masing dan seluruh Forkopimca. “Ini penting karena pelaksanaan Pilkada bukan hanya tanggung jawab PPK semata, tetapi tanggung jawab seluruh pemangku kebijakan, Maka koordinasi ini sangat penting dalam rangka mensukseskan pilkada,” ucapnya. Untuk diketahui, selain dihadiri oleh Ketua dan para Komisioner KPU, kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda, Para Kepala Kantor, BUMN/BUMD, Utusan Parpol dan Undangan lainnya.

PENDUKUNG BAPASLON PERSEORANGAN SERAHKAN DOKUMEN FISIK DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar menerima pendaftaran bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar pada PILKADA 2024. Penyerahan berkas Pasangan Calon Perseorangan Abdul Rahman-Daeng Marowa yang diwakili oleh tim bapaslon tersebut membawa hardcopy Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar di Aula Dekranasda Kabupaten Kepulauan SelayarJl. Jenderal Sudirman No.1 Benteng Selayar. (12/5/24). Pada moment tersebut Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara menyampaikan belum dapat menerima dokumen bapaslon dikarenakan penginputan syarat dukungan calon di silonkada oleh bapaslon belum rampung (100%) sebagai salah satu persyaratan pengajuan calon jalur perseorangan. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan kesempatan kepada tim Bapaslon perseorangan untuk melengkapi dokumen yg dimaksud pada aplikasi silonkada sampai batas waktu akhir hari ini pukul 23:59 Wita. Untuk diketahui persyaratan yakni Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, Jumlah dukungan, menggunakanformulir MODEL B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, Surat pernyataan dukungan masing-masingpendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, dan/atau Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.

KPU Kepulauan Selayar Persiapkan Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS untuk PILKADA Serentak Tahun 2024

Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah memasuki tahapan awal pelaksanaanya. Dalam fase persiapan ini KPU telah melakukan berbagai persiapan, salah satunya dengan mempersipakan pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.  Secara regulasi, KPU telah mempersiapkan kebijakan-kebijakan strategis di dalam pengelolaan Badan Adhoc agar dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan melalui penerbitan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang  juknis pembentukan PPK dan PPS pada Pemilihan Tahun 2024 serta keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, KPU RI telah menetapkan bahwa metode pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak tahun 2024 melalui Metode Seleksi Terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh Badan adhoc pada Pemilu tahun 2024 yang telah memasuki masa demisioner akan mengikuti seluruh rangkaian seleksi jika ingin mendaftarkan diri menjadi penyelenggara Pemilu pada Pilkada Tahun 2024 ini. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, M. Arsat yang menggawangi Divisi SDM dan Parmas mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi PPK dan PPS akan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah dirumuskan oleh KPU RI. “ saat ini kami dalam tahap persiapan penyusunan rencana pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada. KPU RI telah menyampaian role tahapan dan skema kegiatan yang nantinya akan di implementasikan secara seragam oleh suruh Kabupaten/Kota di Indonesia.  Kami berharap masyarakat dalam ikut berpatisipasi dalam rekruitmen ini, kata M. Arsat. Terkait partisipasi badan adhoc Pemilu tahun 2024 yang telah memasuki masa demisioner dan berminat mendaftar kembali pada badan adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, M. Arsat mengatakan KPU akan tetap profesional dalam perekrutan dan tidak berpihak pada siapapun. "Apabila ada pendaftar PPK dan PPS memiliki masalah di Pemilu sebelumnya maka kinerja mereka akan dipertimbangkan, "ungkap Aca sapaan M. Arsat. Lebih lanjut mengatakan M. Arsat mengatakan nanti akan dilaksanakan seleksi terbuka sehingga yang menjadi dasar pertimbangan perekrutan badan adhoc adalah tetap mempertimbangkan kriteria sumber daya manusia yang berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selain itu, kita juga mengharapkan penyelenggara Pemilu terbaik diantara yang lainnya yang memiliki kompetensi etik,  organisatoris, leadership yang baik dan memiliki kemampuan teknis kepemiluan. Terkait teknis pelaksanaannya, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU kabupaten Kepulauan Selayar Andi Ruslam Idrus menyampaikan teknis pelaksanaan rekruitmen badan Adhoc pad Pilkada Tahun 2024. “ Sesuai regulasi yang telah diterbitkan oleh KPU RI, Pelaksanaan Tahapan Rekruitmen PPK dan PPS pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar akan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024. Secara spesifik dalam regulasi tersebut diuraikan bahwa untuk pendaftaran PPK akan kita buka pada tgl 23-29 april 2024, Penelitian administrasi pada tanggal 24 april sampai 3 mei 2024, Pengumuman seleksi administrasi tanggal 4-5 Mei 2024, Seleksi Tertulis pada tanggal 6-8 Mei 2024, Pengumuman hasil seleksi tertulis pada tanggal 9-10 Mei 2024, Tanggapan masyarakat terkait hasil seleksi tertulis pada tanggal 4 sampai 10 Mei 2024, Seleksi wawancara tanggal 11-13 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi wawancara tanggal 14-15 Mei 2024 dan Pelantikan PPk tanggal 16 Mei 2024’. Secara lengkap juknis dapat didownload melalui halaman https://jdih.kpu.go.id/sulsel/kepulauanselayar, ungkap Ruslan. Andi Ruslam Idrus juga menambahkan bahwa untuk seleksi PPS nantinya akan di laksanakan dengan metode seleksi terbuka dengan tahapan pendaftaran PPS akan kita buka pada tgl 2-8 Mei 2024, Penelitian administrasi pada tanggal 3 sampai 12 mei 2024, Pengumuman seleksi administrasi tanggal 13-14 Mei 2024, Seleksi Tertulis pada tanggal 15-18 Mei 2024, Pengumuman hasil seleksi tertulis pada tanggal 19-20 Mei 2024, Tanggapan masyarakat terkait hasil seleksi tertulis pada tanggal 13 sampai 20 Mei 2024, Seleksi wawancara tanggal 21-23 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi wawancara tanggal 24-25 Mei 2024 dan Pelantikan PPk tanggal 26 Mei 2024. Lebih lanjut Andi Ruslam Idrus mengharapkan agar para calon PPS dan PPS melakukan register pada aplikasi siakba dengan alamat siakba.kpu.go.id dan menyiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah terakhir, Daftar Riwayat Hidup, dan surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Adapun format Surat Pendaftaran dan Surat pernyataan dapat didownload pada aplikasi Siakba. (Red).