Berita Terkini

396

KETUA KPU KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR LANTIK 55 ANGGOTA PPK PILKADA SERENTAK 2024

#TemanPemilih, Sebanyak 55 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024 mengikuti Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Kamis (16/05/24). Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara. Dalam sambutannya Andi Dewantara mengimbau para anggota PPK yang dilantik untuk menjunjung tinggi sumpah janji termasuk pakta integritas yang telah ditandatangani. “Di dalam sumpah janji dan pakta integritas ada makna, ada marwah penyelenggara Pemilu disitu, maka tugas PPK menjaga marwah tersebut, bahwa setiap peraturan KPU pasti ada asas atau prinsip yang senantiasa menjadi pedoman perilaku KPU, Maka itulah kita berkewajiban menjaga marwah tersebut, “ pesan Dewantara. Selain itu, Ketua KPU juga meminta kepada para PPK agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan masing-masing, pihak keamanan masing-masing dan seluruh Forkopimca. “Ini penting karena pelaksanaan Pilkada bukan hanya tanggung jawab PPK semata, tetapi tanggung jawab seluruh pemangku kebijakan, Maka koordinasi ini sangat penting dalam rangka mensukseskan pilkada,” ucapnya. Untuk diketahui, selain dihadiri oleh Ketua dan para Komisioner KPU, kegiatan ini juga dihadiri oleh Forkopimda, Para Kepala Kantor, BUMN/BUMD, Utusan Parpol dan Undangan lainnya.


Selengkapnya
350

PENDUKUNG BAPASLON PERSEORANGAN SERAHKAN DOKUMEN FISIK DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar menerima pendaftaran bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar pada PILKADA 2024. Penyerahan berkas Pasangan Calon Perseorangan Abdul Rahman-Daeng Marowa yang diwakili oleh tim bapaslon tersebut membawa hardcopy Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar di Aula Dekranasda Kabupaten Kepulauan SelayarJl. Jenderal Sudirman No.1 Benteng Selayar. (12/5/24). Pada moment tersebut Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Dewantara menyampaikan belum dapat menerima dokumen bapaslon dikarenakan penginputan syarat dukungan calon di silonkada oleh bapaslon belum rampung (100%) sebagai salah satu persyaratan pengajuan calon jalur perseorangan. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar memberikan kesempatan kepada tim Bapaslon perseorangan untuk melengkapi dokumen yg dimaksud pada aplikasi silonkada sampai batas waktu akhir hari ini pukul 23:59 Wita. Untuk diketahui persyaratan yakni Surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, Jumlah dukungan, menggunakanformulir MODEL B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, Surat pernyataan dukungan masing-masingpendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, dan/atau Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.


Selengkapnya
407

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selengkapnya untuk Pengumuman & Persyaratan dapat diunduh melalui link di bawah ini: PENGUMUMAN KLIK DISINI FORM PENDAFTARAN KLIK DISINI


Selengkapnya
404

KPU Kepulauan Selayar Persiapkan Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS untuk PILKADA Serentak Tahun 2024

Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah memasuki tahapan awal pelaksanaanya. Dalam fase persiapan ini KPU telah melakukan berbagai persiapan, salah satunya dengan mempersipakan pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.  Secara regulasi, KPU telah mempersiapkan kebijakan-kebijakan strategis di dalam pengelolaan Badan Adhoc agar dapat memberikan dukungan yang maksimal dalam kesuksesan setiap tahapan melalui penerbitan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang  juknis pembentukan PPK dan PPS pada Pemilihan Tahun 2024 serta keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, KPU RI telah menetapkan bahwa metode pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada Serentak tahun 2024 melalui Metode Seleksi Terbuka. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh Badan adhoc pada Pemilu tahun 2024 yang telah memasuki masa demisioner akan mengikuti seluruh rangkaian seleksi jika ingin mendaftarkan diri menjadi penyelenggara Pemilu pada Pilkada Tahun 2024 ini. Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, M. Arsat yang menggawangi Divisi SDM dan Parmas mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi PPK dan PPS akan dilaksanakan sesuai tahapan yang telah dirumuskan oleh KPU RI. “ saat ini kami dalam tahap persiapan penyusunan rencana pembentukan PPK dan PPS untuk Pilkada. KPU RI telah menyampaian role tahapan dan skema kegiatan yang nantinya akan di implementasikan secara seragam oleh suruh Kabupaten/Kota di Indonesia.  Kami berharap masyarakat dalam ikut berpatisipasi dalam rekruitmen ini, kata M. Arsat. Terkait partisipasi badan adhoc Pemilu tahun 2024 yang telah memasuki masa demisioner dan berminat mendaftar kembali pada badan adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, M. Arsat mengatakan KPU akan tetap profesional dalam perekrutan dan tidak berpihak pada siapapun. "Apabila ada pendaftar PPK dan PPS memiliki masalah di Pemilu sebelumnya maka kinerja mereka akan dipertimbangkan, "ungkap Aca sapaan M. Arsat. Lebih lanjut mengatakan M. Arsat mengatakan nanti akan dilaksanakan seleksi terbuka sehingga yang menjadi dasar pertimbangan perekrutan badan adhoc adalah tetap mempertimbangkan kriteria sumber daya manusia yang berintegritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Selain itu, kita juga mengharapkan penyelenggara Pemilu terbaik diantara yang lainnya yang memiliki kompetensi etik,  organisatoris, leadership yang baik dan memiliki kemampuan teknis kepemiluan. Terkait teknis pelaksanaannya, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU kabupaten Kepulauan Selayar Andi Ruslam Idrus menyampaikan teknis pelaksanaan rekruitmen badan Adhoc pad Pilkada Tahun 2024. “ Sesuai regulasi yang telah diterbitkan oleh KPU RI, Pelaksanaan Tahapan Rekruitmen PPK dan PPS pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar akan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024. Secara spesifik dalam regulasi tersebut diuraikan bahwa untuk pendaftaran PPK akan kita buka pada tgl 23-29 april 2024, Penelitian administrasi pada tanggal 24 april sampai 3 mei 2024, Pengumuman seleksi administrasi tanggal 4-5 Mei 2024, Seleksi Tertulis pada tanggal 6-8 Mei 2024, Pengumuman hasil seleksi tertulis pada tanggal 9-10 Mei 2024, Tanggapan masyarakat terkait hasil seleksi tertulis pada tanggal 4 sampai 10 Mei 2024, Seleksi wawancara tanggal 11-13 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi wawancara tanggal 14-15 Mei 2024 dan Pelantikan PPk tanggal 16 Mei 2024’. Secara lengkap juknis dapat didownload melalui halaman https://jdih.kpu.go.id/sulsel/kepulauanselayar, ungkap Ruslan. Andi Ruslam Idrus juga menambahkan bahwa untuk seleksi PPS nantinya akan di laksanakan dengan metode seleksi terbuka dengan tahapan pendaftaran PPS akan kita buka pada tgl 2-8 Mei 2024, Penelitian administrasi pada tanggal 3 sampai 12 mei 2024, Pengumuman seleksi administrasi tanggal 13-14 Mei 2024, Seleksi Tertulis pada tanggal 15-18 Mei 2024, Pengumuman hasil seleksi tertulis pada tanggal 19-20 Mei 2024, Tanggapan masyarakat terkait hasil seleksi tertulis pada tanggal 13 sampai 20 Mei 2024, Seleksi wawancara tanggal 21-23 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi wawancara tanggal 24-25 Mei 2024 dan Pelantikan PPk tanggal 26 Mei 2024. Lebih lanjut Andi Ruslam Idrus mengharapkan agar para calon PPS dan PPS melakukan register pada aplikasi siakba dengan alamat siakba.kpu.go.id dan menyiapkan dokumen dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah terakhir, Daftar Riwayat Hidup, dan surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Adapun format Surat Pendaftaran dan Surat pernyataan dapat didownload pada aplikasi Siakba. (Red).


Selengkapnya
422

PENGUMUMAN LOMBA MASKOT PILKADA 2024

Ketentuan Umum Lomba Maskot Pilkada 2024 Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah; Seluruh pejabat dan pegawai KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba; Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya besert scan pernyataan karya asli diwebsite www.kab-kepulauanselayar.kpu.go.id; Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi; Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan; Karya yang di Perlombakan tidak pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; Download surat pernyataan.  Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 16 April batas akhir pengiriman tanggal 28 April 2024; Kriteria penilaian meliputi: Keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan Pemilihan sebagai sarana integrasi bangsa; Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU kabupaten kepulauan selayar; Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan  pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta; KPU memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Ketentuan Khusus Lomba Maskot Pilkada 2024 Desain maskot mewakili filosofi, budaya, benda bersejarah, flora dan fauna yang menjadi ciri khas Kabupaten Kepulauan Selayar. Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Serentak 27 November 2024; Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet; Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar; Desain maskot dikirimkan dalam bentuk soft file & hard copy: Berkas Hard copy rangkap 5 meliputi: Fotocopy Indentitas masing-masing perserorangan, Surat Pernyataan Orisinalitas, Desain, Narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya, Berkas dimasukkan dalam amplop dan dikirim ke KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Jln. Jend  Ahmad Yani  12 Benteng Kepulauan Selayar; Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile format JPEG resolusi 300 dpi maksimal 4 MB, melalui email parmaskpuselayar@gmail.com dan dikirim menggunakan Flash Disk/CD/DVD dengan Penamaan File peserta; Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot; Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base; Batas Akhir penerimaan hasil karya tanggal 28 April 2024, Pukul 23.59 Wita. Silahkan Mengisi Form Pendaftaran pada Link dibawah ini https://bit.ly/LOMBAMASKOTPILKADA2024  


Selengkapnya
365

Sebanyak 2272 buah Kotak Suara Pemilu Serentak 2024,Tiba di KPU KAbupaten Kepulauan Selayar

Sebanyak 2272 buah Kotak Suara Pemilu Serentak 2024, Kamis (2/11/23) diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dan langsung disimpan di gudang Logistik KPU Kepulauan Selayar (Gudang Induk). Penerimaan Kotak Suara tersebut dipantau Langsung oleh Sekretaris KPU Kepulauan Selayar, Ahmad Basri, Bawaslu kepulauan Selayar dan dari pihak keamanan TNI-POLRI. Selain Kotak Suara, sebelumnya KPU Kepulauan Selayar juga telah menerima 1800 Bilik Suara dan tinta sebanyak 900 botol dan telah tersimpan di gudang induk KPU Kepulauan Selayar.


Selengkapnya