Berita Terkini

KPU Kepulauan Selayar Salurkan Santunan Tunai untuk Anak Yatim dan Dhuafa

KEPULAUAN SELAYAR – Mengawali Februari dengan semangat berbagi, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar aksi sosial dengan menyantuni anak yatim dan warga tidak mampu pada Jumat (6/2/2026). Sebanyak tujuh orang penerima manfaat di wilayah Kecamatan Benteng menerima santunan berupa uang tunai. Bantuan ini diserahkan langsung oleh perwakilan KPU Kepulauan Selayar dengan mendatangi kediaman warga guna memastikan amanah tersampaikan dengan tepat. Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara menyampaikan bahwa santunan uang tunai ini dipilih agar para penerima dapat lebih fleksibel menggunakannya untuk kebutuhan mendesak, seperti biaya sekolah atau kebutuhan pokok harian. "Kami ingin hadir membawa sedikit meringankan beban. Meski nilainya mungkin tidak seberapa, kami berharap perhatian ini memberikan semangat bagi adik-adik yatim dan orang tua kami yang sedang kesulitan," ujarnya. Aksi yang berlangsung sederhana namun penuh khidmat ini menjadi cermin sisi humanis penyelenggara pemilu di tengah padatnya agenda negara. Kunjungan langsung ini juga menjadi sarana silaturahmi untuk mendengar langsung harapan masyarakat kecil di kepulauan tersebut.

KPU Mengajar di SMAN 1 Selayar, Kupas Evolusi Penyelenggara Pemilu hingga Hierarki Hukum Indonesia

Kepulauan Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar kembali melaksanakan program pendidikan pemilih berkelanjutan KPU Mengajar dengan menyasar pemilih pemula di SMA Negeri 1 Kepulauan Selayar, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi demokrasi siswa agar tidak hanya menggunakan hak pilih, tetapi juga memahami sejarah, konstitusi, dan regulasi kepemiluan di Indonesia. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Iskandar, hadir sebagai narasumber dengan membawakan materi bertajuk Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. Dalam pemaparannya, Iskandar menekankan pentingnya pemahaman fondasi hukum negara sebagai dasar pelaksanaan Pemilu. Pada sesi awal, Iskandar menjelaskan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan negara, termasuk Pemilu, wajib berlandaskan hierarki hukum tersebut. “UUD 1945 berada pada puncak hierarki hukum, diikuti Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Seluruh regulasi Pemilu bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan hierarki ini,” jelas Iskandar di hadapan para siswa. Materi kemudian berlanjut pada sejarah dan transformasi lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia. Iskandar menguraikan tiga fase utama, yakni Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) pada Pemilu 1955 yang dikenal sangat demokratis, Lembaga Pemilihan Umum (LPU) pada masa Orde Baru yang berada di bawah kendali pemerintah, hingga lahirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) di era Reformasi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Selain itu, siswa juga diajak memahami sejarah pemilihan Presiden Indonesia dari masa ke masa, mulai dari penetapan secara aklamasi oleh PPKI pada awal kemerdekaan, pemilihan melalui Sidang Umum MPR pada masa Orde Baru, hingga penerapan pemilihan langsung oleh rakyat sejak Pemilu 2004 dengan prinsip one man one vote. Menutup materinya, Iskandar menegaskan perbedaan mendasar antara rezim Pemilu dan Pilkada yang kerap disalahpahami oleh masyarakat. “Pemilu dan Pilkada memiliki dasar hukum yang berbeda. Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan Pilkada diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya untuk memilih kepala daerah,” tegasnya. Kegiatan yang merupakan hasil kerja sama KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pendidikan ini berlangsung interaktif dan mendapat respons antusias dari para siswa. Diskusi aktif menunjukkan tingginya minat generasi muda terhadap isu demokrasi dan kepemiluan. Melalui program KPU Mengajar, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar berharap para pemilih pemula dapat tumbuh menjadi pemilih yang cerdas, rasional, dan memiliki pemahaman historis serta konstitusional dalam menggunakan hak pilihnya pada setiap pesta demokrasi.

Pimpin Apel Pagi, Sekretaris KPU Kepulauan Selayar H. Ahmad Basri Tekankan Pentingnya Evaluasi Regulasi Pasca Pemilu dan Pilkada

Kepulauan Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar kembali menggelar apel pagi rutin di halaman Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat, mulai dari para Kepala Sub Bagian (Kasubag) hingga seluruh staf pelaksana dan tenaga pendukung. Bertindak sebagai pembina apel, Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Ahmad Basri. Dalam amanatnya, ia memberikan arahan strategis terkait masa transisi pasca pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak yang telah berlalu. H. Ahmad Basri menekankan pentingnya bagi seluruh jajaran sekretariat untuk kembali membuka dan mempelajari peraturan-peraturan yang digunakan selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Hal ini dinilai krusial sebagai bahan refleksi dan persiapan menyongsong agenda kepemiluan mendatang. "Saya menginstruksikan kepada seluruh sekretariat untuk kembali menelaah regulasi-regulasi yang ada. Lakukan evaluasi mendalam, catat mana yang dirasa masih kurang maksimal dalam pelaksanaannya, dan identifikasi poin-poin mana yang sudah baik untuk terus dipertahankan," tegas H. Ahmad Basri di hadapan peserta apel. Lebih lanjut, ia berharap evaluasi berbasis regulasi ini dapat menjadi landasan perbaikan kinerja lembaga ke depannya, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi di masa mendatang dapat berjalan lebih efektif dan profesional. Apel pagi berlangsung dengan khidmat dan ditutup dengan doa bersama untuk kelancaran tugas-tugas kedinasan di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.  

Ajak Siswa SMA Muhammadiyah Cerdas Memilih, KPU Selayar Tekankan Pentingnya Visi Keadilan Sosial

Kepulauan Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar terus menggencarkan program pendidikan pemilih berkelanjutan melalui kegiatan KPU Mengajar. Kegiatan yang menyasar pemilih pemula ini dilaksanakan di SMA Muhammadiyah Kepulauan Selayar dan diikuti oleh puluhan siswa selama dua hari, mulai Selasa (27/1) hingga Rabu (28/1/2026). Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Muhamad Arsat, hadir langsung sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Pada hari kedua pelaksanaan, Rabu (28/1), materi difokuskan pada pemahaman mengenai tujuan pemilu serta kriteria memilih pemimpin ideal. Dalam sesi ini, Arsat menekankan bahwa pemilih pemula harus kritis dalam melihat visi dan misi calon pemimpin, terutama yang berkaitan dengan keadilan sosial. "Sangat penting bagi adik-adik untuk memilih pemimpin yang memiliki visi atau gagasan jelas tentang pengentasan kemiskinan, pendidikan, lingkungan, dan isu sosial. Jangan hanya melihat popularitas, tapi lihat gagasannya," ujar Muhamad Arsat. Lebih jauh, Arsat mengupas makna substantif dari keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa keadilan sosial berarti keadilan untuk semua warga, bukan hanya untuk kelompok atau golongan tertentu. Ia menggunakan analogi lingkungan sekolah agar mudah dipahami oleh para siswa. "Keadilan itu ibarat program sekolah yang harus diberikan kepada seluruh siswa, bukan hanya sebagian siswa saja. Begitu juga pemimpin, ia harus membangun dan memberikan bantuan untuk semua masyarakat, bukan hanya untuk satu orang atau kroninya saja," tegas Arsat di hadapan para peserta. Menutup materinya, Arsat juga mengingatkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya bergantung pada pemilih dan pesertanya, tetapi juga penyelenggaranya. Ia menegaskan komitmen KPU untuk tegak lurus pada aturan. "Penyelenggara pemilu harus adil dan berintegritas. Tugas kami adalah memperlakukan semua orang sama, baik peserta maupun pemilih, tanpa diskriminasi demi menjaga kepercayaan publik," pungkasnya. Program KPU Mengajar tahun 2026 ini merupakan wujud nyata sinergitas KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemangku kebijakan pendidikan, dalam membangun kesadaran politik siswa. Melalui kolaborasi lintas sektor ini, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar berkomitmen menjangkau seluruh pelajar SMA/sederajat, demi melahirkan generasi pemilih cerdas yang siap mengawal kualitas demokrasi Indonesia.

Sambangi SMA Muhammadiyah, KPU Kepulauan Selayar Tekankan Pentingnya Demokrasi Inklusif bagi Pemilih Pemula

Kepulauan Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar kembali melaksanakan program pendidikan pemilih KPU Mengajar di SMA Muhammadiyah Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (27/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh puluhan siswa sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi demokrasi bagi pemilih pemula. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhamad Arsat, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi mengenai esensi demokrasi serta pentingnya partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab. Dalam pemaparannya, Arsat menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi yang inklusif dan tidak terpengaruh oleh narasi yang berpotensi memecah persatuan, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). “Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang bagi perbedaan dan mendorong persatuan. Kami mengajak adik-adik untuk menjadi pemilih yang menilai program dan gagasan, bukan semata-mata latar belakang identitas,” ujar Arsat. Selain itu, Arsat juga membahas pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran informasi tidak benar atau hoaks, khususnya di media sosial. Ia mengajak para siswa untuk membiasakan diri memverifikasi setiap informasi yang diterima sebelum membagikannya kepada orang lain, agar tidak turut menyebarkan konten yang dapat menyesatkan atau memicu konflik. Terkait politik uang, Arsat menjelaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan prinsip pemilu yang berintegritas. Ia mendorong pemilih pemula untuk memahami dampak negatif politik uang terhadap kualitas demokrasi serta berani menolak segala bentuk imbalan yang dapat memengaruhi pilihan politik. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemilihan umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat. Oleh karena itu, pemilih pemula diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam setiap tahapan pemilu sebagai bagian dari tanggung jawab kewarganegaraan. Untuk memperkuat pemahaman siswa, Arsat juga menguraikan asas-asas Pemilu, yaitu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (LUBER). Ia menjelaskan bahwa pemilih memberikan suara secara langsung di TPS, memiliki hak pilih yang sama tanpa diskriminasi, bebas menentukan pilihan tanpa tekanan, serta dijamin kerahasiaan pilihannya. Kegiatan berlangsung secara interaktif, dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para siswa tampak antusias menyampaikan pandangan serta pertanyaan seputar peran pemilih pemula dalam menjaga kualitas demokrasi di masa mendatang.

Tembus Pelosok Bontomatene, KPU Selayar Tanamkan Nilai Demokrasi pada Siswa SMKN 7

Kepulauan Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar kembali melaksanakan program "KPU Mengajar" sebagai upaya pendidikan pemilih berkelanjutan bagi generasi muda. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di SMKN 7 Kepulauan Selayar, Dusun Saluk, Desa Bontonasaluk, Kecamatan Bontomatene, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 37 siswa yang tampak antusias menyimak materi kepemiluan. Hadir sebagai narasumber utama adalah Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji. Dalam kesempatan tersebut, Mansur Sihadji memaparkan materi komprehensif terkait kepemiluan. Pada sesi awal, ia mengupas tuntas tentang Demokrasi dan Pemilu di Indonesia, menjelaskan bahwa pemilu merupakan instrumen vital untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Selain membahas teori demokrasi dan Asas Pemilu (Luber Jurdil), Mansur Sihadji juga memberikan penekanan khusus pada syarat menjadi pemilih. Hal ini dinilai sangat penting mengingat para siswa merupakan kategori pemilih pemula yang akan segera menggunakan hak pilihnya. "Adik-adik harus tahu syarat dasar untuk bisa memilih. Yang paling utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin. Jika syarat ini terpenuhi, pastikan kalian terdaftar dalam DPT agar hak suaranya bisa digunakan," jelas Mansur memberikan edukasi teknis. Ia berharap, dengan memahami syarat-syarat tersebut, para siswa dapat lebih proaktif mengecek status hak pilih mereka saat tahapan pemutakhiran data pemilih dimulai nanti. Meski lokasi sekolah berada cukup jauh dari ibu kota kabupaten, semangat puluhan siswa SMKN 7 dalam berinteraksi menunjukkan tingginya kesadaran politik pelajar di Kepulauan Selayar. Program ini diharapkan dapat mencetak pemilih yang tidak hanya cerdas, tetapi juga sadar akan hak dan kewajibannya.